Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif
Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai ratusan juta rupiah dalam olperasi tangkap tangan (OTT) di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan, selain mengamankan delapan orang yang terdiri dari pejabat daerah, pejabat imigrasi, dan pihak swasta, tim satgas KPK juga mengamankan sejumlah bukti berupa uang.
“Diamankan uang ratusan juta yang diduga merupakan barang bukti suap untuk mengurus perkara di imigrasi tersebut,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief saat dikonfirmasi, Selasa (28/5/2019).
Menurutnya, uang ratusan juta rupiah tersebut diduga sebagai bukti suap pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di keimigrasian NTB.
“Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pemberian uang pada pejabat Imigrasi setempat terkait dengan izin tinggal WNA di sana,” katanya.
Kata Laode, saat ini tim masih melakukan pemeriksaan awal terhadap delapan orang yang diamankan di Mapolda NTB.
“Sampai pagi ini 8 orang dibawa ke Polda setempat untuk dilakukan pemeriksaan awal. Mereka terdiri dari unsur pejabat dan penyidik imigrasi serta pihak swasta,” ungkapnya.
Sesuai hukum acara, KPK diberikan waktu 24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan. Informasi lebih lengkap akan disampaikan saat konferensi pers di KPK yang rencananya akan digelar sore ini.
TAGS : KPK OTT Imigrasi Pejabat NTB
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/53410/KPK-Sita-Uang-Ratusan-Juta-Dalam-OTT-Pejabat-Imigrasi-di-NTB/