Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Sita Uang Ratusan Juta Dalam OTT Pejabat Imigrasi di NTB
    News

    KPK Sita Uang Ratusan Juta Dalam OTT Pejabat Imigrasi di NTB

    May 28, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Sita Uang Ratusan Juta Dalam OTT Pejabat Imigrasi di NTB

    Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif

    Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai ratusan juta rupiah dalam olperasi tangkap tangan (OTT) di Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan, selain mengamankan delapan orang yang terdiri dari pejabat daerah, pejabat imigrasi, dan pihak swasta, tim satgas KPK juga mengamankan sejumlah bukti berupa uang.



    “Diamankan uang ratusan juta yang diduga merupakan barang bukti suap untuk mengurus perkara di imigrasi tersebut,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief saat dikonfirmasi, Selasa (28/5/2019).

    Menurutnya, uang ratusan juta rupiah tersebut diduga sebagai bukti suap pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di keimigrasian NTB.

    Baca juga.. :

    • KPK OTT Pejabat dan Penyidik Imigrasi di NTB
    • Sering Sakit, Romi Minta Dispenser Rutan KPK Dikuras
    • Suap Dana Hibah Kemenpora, Hakim Vonis Sekjen KONI 2,8 Tahun Penjara

    “Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pemberian uang pada pejabat Imigrasi setempat terkait dengan izin tinggal WNA di sana,” katanya.

    Kata Laode, saat ini tim masih melakukan pemeriksaan awal terhadap delapan orang yang diamankan di Mapolda NTB.

    “Sampai pagi ini 8 orang dibawa ke Polda setempat untuk dilakukan pemeriksaan awal. Mereka terdiri dari unsur pejabat dan penyidik imigrasi serta pihak swasta,” ‎ungkapnya.

    Sesuai hukum acara, KPK diberikan waktu 24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan. Informasi lebih lengkap akan disampaikan saat konferensi pers di KPK yang rencananya akan digelar sore ini.

    TAGS : KPK OTT Imigrasi Pejabat NTB

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/53410/KPK-Sita-Uang-Ratusan-Juta-Dalam-OTT-Pejabat-Imigrasi-di-NTB/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKPK OTT Pejabat dan Penyidik Imigrasi di NTB
    Next Article Jawaban Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.