Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Dipolisikan, Jubir KPK Febri Tak Khawatir
    News

    Dipolisikan, Jubir KPK Febri Tak Khawatir

    August 29, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Dipolisikan, Jubir KPK Febri Tak Khawatir

    Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

    Jakarta, Jurnas.com – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dipolisikan atas tuduhan menyebarkan berita bohong atau hoax terhadap panitia seleksi calon pimpinan (Pansel Capim) KPK.

    Febri mengatakan, KPK dipastikan bakal terus mengawal jalannya proses seleksi yang dilakukan Pansel capim KPK periode 2019-2024.



    “Kalau ada upaya-upaya untuk memperlemah atau menghambat pengawalan publik terhadap proses seleksi ini, maka hal tersebut tidak boleh mengganggu upaya-upaya kita semua, jadi kita akan tetap berjalan terus,” kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/8).

    Febri mengaku, hingga saat ini belum menerima informasi resmi dari kepolisian terkait pelaporan tersebut. Dia yakin Polri sebagai lembaga penegak hukum bakal menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional.

    Baca juga.. :

    • Dipolisikan, Febri Diansyah Mengadu ke Pimpinan KPK
    • WP KPK Serang Capim Polri dan Jaksa, Takut Jagoan Tersingkir
    • Pilih Capim KPK, Syafi`i Minta Komisi III Hindari Politik Pragmatis

    “Jadi silakan saja kami tidak terlalu khawatirkan hal tersebut, tapi yang perlu diingat adalah upaya untuk mengawal proses seleksi ini akan terus dilakukan,” kata Febri.

    Diketahui, seorang pemuda mengatasnamakan kawal KPK dan Masyarakat DKI Jakarta melaporkan Febri, Asfinawati dan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo ke polisi. Ketiganya dituduh menyebarkan berita bohong terkait rekam jejak capim KPK.

    Laporan terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/5360/VIII/2019/Dit. Reskrimsus tanggal 28 Agustus 2019. Ketiganya dilaporkan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    TAGS : Pansel Capim KPK Komisi III DPR

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/58395/Dipolisikan-Jubir-KPK-Febri-Tak-Khawatir/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePresiden Jokowi Berharap YIA Tingkatkan Kunjungan Wisman ke Yogyakarta
    Next Article Menristekdikti Akui Sudah Ada Lagi PTS Minta Rektor Asing
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.