Ilustrasi korupsi
Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, H Ahmad Yani bersama tiga orang lainnya yakni, pejabat pengadaan dan pihak swasta.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari http://elhkpn.kpk.go.id, Ahmad Yani memiliki harta sebesar Rp4.725.928.566. Harta kekayaan tersebut dilaporkan Ahmad Yani ketika hendak mencalonkan diri sebagai Bupati Muara Enim pada tahun 2018.
Ahmad Yani memiliki harta kekayaan berupa tanah dan bangunan sejumlah Rp2,5 miliar. Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Muara Enim, Banyuasin, dan Palembang.
Selain itu, Ahmad Yani juga tercatat memiliki alat transporasi berupa mobil dan motor seharga Rp885 juta. Ahmad Yani memiliki enam mobil dengan merek Daihatsu Taft tahun 1983, Yoyota Agya tahun 2014, dan Nissan Grand Livina tahun 2012.
Kemudian, Honda Brio Satya tahun 2016, Toyota Land Cruiser tahun 1997, serta Mitsubishi Pajero tahun 2019. Sementara satu motor yang tercatat dalam LHKPNnya yakni Vespa P150X tahun 1981.
Ahmad Yani juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp350 juta. Selain itu, dia memiliki kas atau setara kas Rp1 miliar. Jika ditotal, Ahmad Yani memiliki harta sebesar Rp4.905.000.000.
Namun, Ahmad Yani juga tercatat memiliki hutang senilai Rp179 juta. Sehingga, total seluruh harta kekayaan Ahmad Yani mencapai Rp4.725.928.566.
Saat ini, Ahmad Yani dan tiga orang lainnya yang ditangkap tangan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.
Keempatnya diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan milik Dinas Pekerjaan Umum (PU). KPK telah menyita barang bukti berupa uang sebesar 35.000 dolar Amerika Serikat dalam OTT tersebut.
TAGS : KPK OTT Bupati Muara Enim Kasus Korupsi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/58656/Diciduk-KPK-Bupati-Muara-Enim-Punya-Harta-Rp47-Miliar/