Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Polisi Pulangkan Dua Orang Pengibar Bendera Bintang Kejora
    News

    Polisi Pulangkan Dua Orang Pengibar Bendera Bintang Kejora

    September 3, 2019No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Polisi Pulangkan Dua Orang Pengibar Bendera Bintang Kejora

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. (Foto : Jurnas/Ist)

    Jakarta, Jurnas.com- Pihak kepolisian telah memulangkan dua orang, yang sebelumnya di tahan di Mako Brimob terkait pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana, pada Rabu (28/08/2019).

    “Jadi enam orang yang ditahan dari delapan orang yang ditangkap. Dua orang dipulangkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2019).



    Argo juga menjelaskan, kedua orang yang dipulangkan yakni Norince Kogoya dan Naliana Wasiangge, tidak terbukti mengibarkan bendera bintang kejora dalam aksi demo tersebut.

    “Ya dipulangkan (karena tidak terbukti),” ucap Argo.

    Baca juga.. :

    • Dibayar 500 Juta, Ini Tampang Dua Eksekutor Pembunuh Ayah dan Anak
    • Sadis, Istri Bunuh Suami dan Anak Tiri Hingga Dibakar Dalam Mobil
    • Hotman Paris Hutapea Diperiksa Sebagai Saksi Terlapor

    Untuk diketahui, ke enam tersangka yang ditahan pihak Polda Metro Jaya yakni, Dona Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Wenebita Wasiangge, dan Ketua Front Rakyat Indonesia West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dengan keamanan negara.

    TAGS : Argo Yuwono Bintang Kejora

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/58658/Polisi-Pulangkan-Dua-Orang-Pengibar-Bendera-Bintang-Kejora/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDiciduk KPK, Bupati Muara Enim Punya Harta Rp4,7 Miliar
    Next Article Mosi Tidak Percaya Kepada Airlangga Berlanjut Gerakan Petisi Rakyat
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah dan Irit Terbaik 2026
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.