Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Banteng Indonesia: Revisi UU KPK Untuk Pembenahan, Bukan Pelemahan
    News

    Banteng Indonesia: Revisi UU KPK Untuk Pembenahan, Bukan Pelemahan

    September 18, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Banteng Indonesia: Revisi UU KPK Untuk Pembenahan, Bukan Pelemahan

    I Ketut Guna Artha (Igat)

    Jakarta, Jurnas.com – Ketua Umum DPP Barisan Penegak Trisakti Bela Bangsa (Banteng Indonesia) I Ketut Guna Artha menilai, revisi UU KPK adalah sebuah kebiscayaan, agar pemberantasan korupsi di Indonesia semakin baik.

    “Prinsipnya penyempurnaan itu mutlak. Namun bukan untuk mereduksi kewenangan dan mekanisme kerja KPK yang sudah baik, transparan dan independen,” jelas Ketua Umum DPP Barisan Penegak Trisakti Bela Bangsa I Ketut Guna Artha.

    Pria yang akrab disapa Igat ini menegaskan, salah satu contoh pembenahan itu misalnya terkait usulan adanya dewan pengawas KPK.

    Bagi Igat, dewan pengawas KPK itu penting, agar lembaga yang memiliki kewenangan luar biasa (super body) ini tertutup dari potensi penyalahgunaan.

    “Karena bagaimanapun juga, pimpinan KPK hasil panitia seleksi kemudian terpilih melalui proses politik di DPR,” tegasnya.

    Igat juga menilai, pemberantasan korupsi adalah tanggungjawab bersama seluruh rakyat Indonesia. Dan lahirnya KPK di era Megawati adalah bentuk komitmen negara dalam pemberantasan korupsi.

    Dengan kewenangan yang khusus dan ekstra, jelas Igat, KPK diharap benar-benar menjadi garda depan pemberantasan korupsi.

    “Oleh karena itu KPK harus benar-benar independen dan bebas dari conflict of interest dan tidak masuk dalam wilayah politik praktis,” tuntas Igat.



    TAGS : I Ketut Guna Artha Revisi UU KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/59496/Banteng-Indonesia-Revisi-UU-KPK-Untuk-Pembenahan-Bukan-Pelemahan/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleArab Saudi Gabung Koalisi Maritim AS Pasca Kilang Minyak Aramco Gempur
    Next Article Seluruh Fraksi Setuju RKUHP Disahkan UU di Paripurna DPR
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.