Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Tersangka Jual Surat Palsu ke Mafia Properti Seharga 15 Juta Rupiah
    News

    Tersangka Jual Surat Palsu ke Mafia Properti Seharga 15 Juta Rupiah

    September 19, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Tersangka Jual Surat Palsu ke Mafia Properti Seharga 15 Juta Rupiah

    Tersangka Helmi pembuat pemalsu surat-surat penting. (Foto : Jurnas/Ist).

    Jakarta, Jurnas.com- Melakukan pengembangan terkait modus dan juga sindikat pemalsuan surat-surat penting masyarakat, Polda Metro Jaya akhirnya menangkap Helmi (54) si pembuat dokumen palsu. Ia merupakan jaringan sindikat sebelumnya yang berhasil diungkap penyidik dengan tindak kejahatan penipuan dan pemalsuan dokumen.

    Ia dan jaringannya melakukan penggelapan dan pemalsuan surat-surat penting seperti ijasah, sertifikat rumah, sertifikat tanah, SIM hingga STNK. Tersangka Helmi (54) kerap menjual produk pemalsuan itu kepada para mafia properti dengan harga Rp 10 sampai 15 juta.



    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto menjelaskan, pengungkapan terjadi Pada 28 Agustus 2019. Tim Subdit Harda yang dipimpin oleh Kasubdit Harda Polda Metro Jaya, Kompol M Gafur pada saat itu dilakukan penelusuran dan berhasil menangkap Helmi di sebuah ruko miliknya di Jakarta Pusat. Gafur mengatakan Helmi memiliki sebuah usaha percetakan untuk menutupi aksinya yang bisa membuat sertifikat palsu.

    Tersangka Jual Surat Palsu ke Mafia Properti Seharga 15 Juta Rupiah

    Baca juga.. :

    • KPK Didesak Tuntaskan Korupsi STNK, BPKB dan TNBK

    “Ditangakap di daerah Jakpus di ruko kebetulan. Dia buka ruko untuk pura-pura seolah-olah dia usaha percetakan dan digital printing,” kata Kompol M. Gafur, Kamis (19/9/2019).

    Pengakuan Helmi kepada polisi bahwa dirinya mempelajari cara pembuatan sertifikat palsu dengan cara otodidak. Dia hanya menggunakan kertas karton dan didesain melalui komputer semirip mungkin dengan sertifikat aslinya.

    “Kalau pendidikan secara bangku sekolah ya tidak ada tapi (tersangka) kalau dibilang bisa gunakan komputer ya bisa gunakan komputer, otodidak dia yang jelas terampil. Jadi di sini bukan pintar tapi lebih ke keterampilan yang bagus,” jelasnya.

    Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tersangka yakni 1 set komputer, printer scanner, monitor untuk membandingkan sertifikat asli dengan palsu, 3 lembar kertas HVS, 1 unit hp dan beberaa sertifikat yang dipalsukan tersangka.

    Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHp, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Tersangka terancam 6 tahun penjara

    TAGS : Surat Palsu STNK Gafur

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/59553/Tersangka-Jual-Surat-Palsu-ke-Mafia-Properti-Seharga-15-Juta-Rupiah/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDPD RI Harus jadi Lembaga Perwakilan Daerah yang Kuat
    Next Article Dua Pabrik Pencemar Lingkungan di Jakarta Utara Disegel Polisi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.