Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Soal Perppu KPK, DPR : Itu Kewenangan Presiden
    News

    Soal Perppu KPK, DPR : Itu Kewenangan Presiden

    October 7, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Soal Perppu KPK, DPR : Itu Kewenangan Presiden

    Ketua DPR RI, Puan Maharani (Foto:Ahmad Alfi Dimyati/Jurnas.com)

    Jakarta, Jurnas.com – Ketua DPR Periode 2019 – 2024, Puan Maharani mengatakan bahwa DPR akan menyerahkan sepenuhnya soal Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK kepada Presiden Jokowi.

    Sebab, lanjut Puan, saat ini, DPR belum bisa menindaklanjuti Perppu KPK karena DPR periode ini belum memiliki Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

    “Iya (diserahkan ke presiden), kita lihat, karena update terkait ini pun tidak bisa dilakukan secara resmi karena ya itu anggota dan pimpinan AKD yang lalu itu kan, sekarang (AKDnya) belum terbentuk,” kata  Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (07/10/2019).

    Senada dengan Puan, Wakil ketua DPR RI, Aziz Syamsudin juga mengatakan bahwa Perppu KPK merupakan kewenangan Presiden.

    “Terhadap perppu (KPK) itu, kan itu kewenangan ada di presiden, tentu kami sebagai lembaga DPR dari unsur pimpinan dan AKD juga menyerahkan itu kepada pemerintah untuk melakukan pertimbangan-pertimbangan secara hukum,” katanya.

    Baca juga.. :

    • Muzani Bantah Kabar “Gerindra Minta 3 Kursi Menteri”
    • Ketua DPR: AKD Periode Lalu Lukai Sejarah Proses Demokrasi
    • Kepercayaan Publik Rendah, Puan : Ini Tantangan Bagi DPR

    Menurutnya, persyaratan untuk mengeluarkan Perppu sesuai dengan amanah konstitusi yakni, apabila negara sedang dalam keadaan genting dan terjadi kekosongan hukum dan sebagainya.

    “Walaupun persyaratan Perppu itu kan diatur dalam konstitusi negara bahwa dalam keadaan memaksa dalam kegentingan kemudian terjadi kekosongan hukum dan sebagainya, Dalam kondisi saat ini tidak terjadi kekosongan hukum maupun tidak terjadi kegentingan (memaksa),” ujar dia.

    “Saya (berbicara) bedasarkan normatif saja dalam konstitusi,” tambah dia.

    TAGS : Puan DPR AKD Perppu KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/60486/Soal-Perppu-KPK-DPR–Itu-Kewenangan-Presiden/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDPD RI Sahkan Keanggotaan Alat Kelengkapan
    Next Article Pimpinan DPR: Tak Ada Kegentingan Terbitkan Perppu KPK
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.