Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pimpinan DPR: Tak Ada Kegentingan Terbitkan Perppu KPK
    News

    Pimpinan DPR: Tak Ada Kegentingan Terbitkan Perppu KPK

    October 7, 2019No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pimpinan DPR: Tak Ada Kegentingan Terbitkan Perppu KPK

    Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin

    Jakarta, Jurnas.com – Pimpinan DPR menilai wacana penerbitan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam konstitusi.

    Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan, meski penerbitan Perppu merupakan kewenangan Presiden Jokowi sebagai kepala negara, namun harus memenuhi konstitusi. Dimana, Presiden Jokowi harus melakukan pertimbangan secara hukum sebelum menerbitkan Perppu.

    “Terhadap Perppu itu kan kewenangan ada di presiden tentu kami sebagai lembaga DPR dari unsur pimpinan dan AKD juga menyerahkan itu kepada pemerintah untuk melakukan pertimbangan-pertimbangan secara hukum,” kata Aziz, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/10).

    Kata Aziz, dalam kondisi saat ini, tidak ada urgensi untuk menerbitkan Perppu KPK. Hal itu mengingat, persyaratan menerbitkan Perppu sebagaimana diatur dalam konstitusi negara, bahwa harus dalam keadaan memaksa dan kegentingan kemudian terjadi kekosongan hukum.

    “Dalam kondisi saat ini tidak terjadi kekosongan hukum maupun tidak terjadi kegentingan,” tegas mantan Ketua Komisi III DPR itu.

    Baca juga.. :

    • Soal Perppu KPK, DPR : Itu Kewenangan Presiden
    • Pembangunan SDM Harus Didahulukan
    • Puan Maharani Serukan Semangat Gotong Royong

    TAGS : Perppu KPK Pimpinan DPR Aziz Syamsuddin

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/60492/Pimpinan-DPR-Tak-Ada-Kegentingan-Terbitkan-Perppu-KPK/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSoal Perppu KPK, DPR : Itu Kewenangan Presiden
    Next Article Dua Hongkonger Jadi Korban Pertama UU Antitopeng
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.