Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»UU Izinkan Ahok jadi Bos BUMN, Berikut Penjelasan Azis Syamsuddin
    News

    UU Izinkan Ahok jadi Bos BUMN, Berikut Penjelasan Azis Syamsuddin

    November 16, 2019No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    UU Izinkan Ahok jadi Bos BUMN, Berikut Penjelasan Azis Syamsuddin

    Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin

    Jakarta, Jurnas.com – Kabar Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal menjadi bos BUMN menuai polemik. Ahok dikabarkan bakal menjadi petinggi di PT Pertamina (Persero). Bagaimana sebetulnya peraturan pengangkatan komisaris BUMN?

    Wakil Ketua DPR bidang Koordinator Politik dan Keamanan, Azis Syamsuddin mengatakan, pengangkatan direksi atau komisaris BUMN harus mengacu berdasarkan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

    “Polemik mengenai rencana pengangkatan Ahok sebagai Direksi BUMN, hendaknya merujuk pada ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Azis, Jakarta, Sabtu (16/11).

    Dimana, lanjut Azis, jika merujuk UU tentang BUMN, tidak ada larangan terkait rencana pengangkatan Ahok sebagai salah satu bos di BUMN.

    “Bila merujuk pada UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), sebenarnya tidak disebutkan secara spesifik bahwa seorang anggota partai politik dilarang menduduki posisidireksi BUMN,” terangnya.

    Baca juga.. :

    • Komisi II DPR: Pilkada Langsung Wajib Dievaluasi
    • Harapan Ketua Komisi III DPR kepada Brimob
    • Puan Maharani: Komitmen Brimob Jaga NKRI dan Pancasila Tak Perlu Diragukan

    Pasal 25 UU BUMN hanya menyebut sebagai berikut:

    Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
    a. anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milikdaerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan;
    b. jabatan struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah; dan/atau
    c. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

    Adapun terkait ststus Ahok sebagai anggota Parta Politik, diatur pada Peraturan Menteri BUMN PER-03/MBU/02/2015 tanggal 17 Februari 2015, tentang Persyaratan Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN.

    Persyaratan lain Direksi BUMN adalah sebagai berikut:

    1. bukan pengurus Partai Politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif. Calon anggota legislatif atau anggota legislatif terdiri dari calon/anggota DPR, DPD, DPRD Tingkat I, dan DPRD Tingkat II;
    2. bukan calon kepala/wakil kepala daerah dan/ataukepala/wakil kepala daerah;
    3. tidak menjabat sebagai Direksi pada BUMN yang bersangkutan selama 2 (dua) periode berturut-turut;
    4. memiliki dedikasi dan menyediakan waktusepenuhnya untuk melakukan tugasnya; dan
    5. sehat jasmani dan rohani (tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai Direksi BUMN), yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Dokter.

    Terkait pertimbangan pengangkatannya, UU BUMN pasal 16 mengamanatkan sebagai berikut:

    (1) Anggota Direksi diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untukmemajukan dan mengembangkan Persero.
    (2) Pengangkatan anggota Direksi dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan.
    (3) Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi.
    (4) Masa jabatan anggota Direksi ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
    (5) Dalam hal Direksi terdiri atas lebih dari seorang anggota, salah seorang anggota Direksi diangkat sebagai direktur utama.

    Adapun terkait mekanisme pengangkatan dan pemberhentian seorang direksi BUMN, ditetapkan oleh Menteri BUMN melalui prosedur RUPS. Sebagaidiamanatkan Pasal 15 UU BUMN sebagai berikut:

    (1) Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dilakukan oleh RUPS.
    (2) Dalam hal Menteri bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian Direksi ditetapkanoleh Menteri.

    Terkait latar belakang Ahok sebagai mantan terpidana kasus penistaan agama, berdasarkan Peraturan Menteri BUMN PER-03/MBU/02/2015 tangga; 17 Februari2015, tentang Persyaratan Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha MilikNegara, disebutkan beberapa persyaratan AnggoataDireksi BUMN sebagai berikut:

    Direksi Perseroan adalah orang perseorangan yang cakapmelakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan pernah:

    1. dinyatakan pailit;
    2. menjadi Anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalahmenyebabkan suatu BUMN dan/atau Perusahaan dinyatakan pailit;
    3. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, Perusahaan, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

    “Dengan demikian, status Ahok sebagai mantan terpidanan kasus penistaan agama, sepertinya tidak bermasalah secara hukum,” demikian Azis.

    TAGS : Warta DPR Pimpinan DPR Azis Syamsuddin

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/62506/UU-Izinkan-Ahok-jadi-Bos-BUMN-Berikut-Penjelasan-Azis-Syamsuddin/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSenam Tera Indonesia Gelar Rakernas di Samarinda
    Next Article Pembangunan SDM Melalui Kompetensi Keterampilan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.