Wednesday, March 29, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

UU Izinkan Ahok jadi Bos BUMN, Berikut Penjelasan Azis Syamsuddin

November 16, 2019
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
1
SHARES
3
VIEWS
ShareShareShareShareShare
UU Izinkan Ahok jadi Bos BUMN, Berikut Penjelasan Azis Syamsuddin

Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin

Jakarta, Jurnas.com – Kabar Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal menjadi bos BUMN menuai polemik. Ahok dikabarkan bakal menjadi petinggi di PT Pertamina (Persero). Bagaimana sebetulnya peraturan pengangkatan komisaris BUMN?

Wakil Ketua DPR bidang Koordinator Politik dan Keamanan, Azis Syamsuddin mengatakan, pengangkatan direksi atau komisaris BUMN harus mengacu berdasarkan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

“Polemik mengenai rencana pengangkatan Ahok sebagai Direksi BUMN, hendaknya merujuk pada ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Azis, Jakarta, Sabtu (16/11).

Dimana, lanjut Azis, jika merujuk UU tentang BUMN, tidak ada larangan terkait rencana pengangkatan Ahok sebagai salah satu bos di BUMN.

“Bila merujuk pada UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), sebenarnya tidak disebutkan secara spesifik bahwa seorang anggota partai politik dilarang menduduki posisidireksi BUMN,” terangnya.

Baca juga.. :

  • Komisi II DPR: Pilkada Langsung Wajib Dievaluasi
  • Harapan Ketua Komisi III DPR kepada Brimob
  • Puan Maharani: Komitmen Brimob Jaga NKRI dan Pancasila Tak Perlu Diragukan

Pasal 25 UU BUMN hanya menyebut sebagai berikut:

Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milikdaerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan;
b. jabatan struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah; dan/atau
c. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

Adapun terkait ststus Ahok sebagai anggota Parta Politik, diatur pada Peraturan Menteri BUMN PER-03/MBU/02/2015 tanggal 17 Februari 2015, tentang Persyaratan Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN.

Persyaratan lain Direksi BUMN adalah sebagai berikut:

1. bukan pengurus Partai Politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif. Calon anggota legislatif atau anggota legislatif terdiri dari calon/anggota DPR, DPD, DPRD Tingkat I, dan DPRD Tingkat II;
2. bukan calon kepala/wakil kepala daerah dan/ataukepala/wakil kepala daerah;
3. tidak menjabat sebagai Direksi pada BUMN yang bersangkutan selama 2 (dua) periode berturut-turut;
4. memiliki dedikasi dan menyediakan waktusepenuhnya untuk melakukan tugasnya; dan
5. sehat jasmani dan rohani (tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai Direksi BUMN), yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Dokter.

Terkait pertimbangan pengangkatannya, UU BUMN pasal 16 mengamanatkan sebagai berikut:

(1) Anggota Direksi diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untukmemajukan dan mengembangkan Persero.
(2) Pengangkatan anggota Direksi dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan.
(3) Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi.
(4) Masa jabatan anggota Direksi ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Dalam hal Direksi terdiri atas lebih dari seorang anggota, salah seorang anggota Direksi diangkat sebagai direktur utama.

Adapun terkait mekanisme pengangkatan dan pemberhentian seorang direksi BUMN, ditetapkan oleh Menteri BUMN melalui prosedur RUPS. Sebagaidiamanatkan Pasal 15 UU BUMN sebagai berikut:

(1) Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dilakukan oleh RUPS.
(2) Dalam hal Menteri bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian Direksi ditetapkanoleh Menteri.

Terkait latar belakang Ahok sebagai mantan terpidana kasus penistaan agama, berdasarkan Peraturan Menteri BUMN PER-03/MBU/02/2015 tangga; 17 Februari2015, tentang Persyaratan Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha MilikNegara, disebutkan beberapa persyaratan AnggoataDireksi BUMN sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

Direksi Perseroan adalah orang perseorangan yang cakapmelakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan pernah:

1. dinyatakan pailit;
2. menjadi Anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalahmenyebabkan suatu BUMN dan/atau Perusahaan dinyatakan pailit;
3. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, Perusahaan, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

“Dengan demikian, status Ahok sebagai mantan terpidanan kasus penistaan agama, sepertinya tidak bermasalah secara hukum,” demikian Azis.

TAGS : Warta DPR Pimpinan DPR Azis Syamsuddin

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/62506/UU-Izinkan-Ahok-jadi-Bos-BUMN-Berikut-Penjelasan-Azis-Syamsuddin/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Senam Tera Indonesia Gelar Rakernas di Samarinda

Next Post

Pembangunan SDM Melalui Kompetensi Keterampilan

Related Posts

Tanah NU dan Muhammadiyah Jangan Sampai Diserobot Mafia Tanah
News

Tanah NU dan Muhammadiyah Jangan Sampai Diserobot Mafia Tanah

March 29, 2023
Presiden Joko Widodo Segera Reshuffle Kabinet
News

Presiden Joko Widodo Segera Reshuffle Kabinet

March 29, 2023
Mahfud MD Sindir Banyak Makelar Kasus di Senayan, Ada yang Naik Pitam
News

Mahfud MD Sindir Banyak Makelar Kasus di Senayan, Ada yang Naik Pitam

March 29, 2023
Next Post

Pembangunan SDM Melalui Kompetensi Keterampilan

Soal Perlindungan Satwa, Jokowi Sebaiknya Tiru Soeharto

Di AS, Makin Banyak Restoran Tidak Punya Ruang Makan

Anak Elvy Sukaesih Kumpul, Neng Wirdha Tidak, Masalah Belum Tuntas

Anak Elvy Sukaesih Kumpul, Neng Wirdha Tidak, Masalah Belum Tuntas

March 25, 2023
Fajar Bustomi Ngaku Rela Bayar Demi jadi Sutradara Film Buya Hamka

Fajar Bustomi Ngaku Rela Bayar Demi jadi Sutradara Film Buya Hamka

March 24, 2023
Maskapai Langgar Tarif Batas Kena Sanksi Administrasi

Maskapai Langgar Tarif Batas Kena Sanksi Administrasi

March 26, 2023
Menghilangkan Najis Lebih Gampang dari Menyakiti Kawan

Menghilangkan Najis Lebih Gampang dari Menyakiti Kawan

March 25, 2023
Tol Becakayu Jakasampurna-Marga Jaya Dibuka, Tarifnya Rp 14 Ribu

Tol Becakayu Jakasampurna-Marga Jaya Dibuka, Tarifnya Rp 14 Ribu

March 26, 2023
Aktor Novi Chandra Meninggal Dunia Akibat Komplikasi Penyakit

Aktor Novi Chandra Meninggal Dunia Akibat Komplikasi Penyakit

March 25, 2023
Syuting Stripping saat Ramadan, Selvi Kitty: Mumpung Lagi Cuan

Syuting Stripping saat Ramadan, Selvi Kitty: Mumpung Lagi Cuan

March 20, 2023
Peringati Hari Santri, Erick Thohir: Pesantren Membawa Ketenangan

Erick Thohir Minta BI Beri Dana Murah ke Bank Milik Negara

March 3, 2023
KUA Bandung Pastikan Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa Menikah Siri

KUA Bandung Pastikan Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa Menikah Siri

March 26, 2023
Iko Anti Mengeluh, Paula Selalu Antusias

Iko Anti Mengeluh, Paula Selalu Antusias

March 26, 2023
Manajemen Bungkam soal Ammar Zoni Kembali Ditangkap Kasus Narkoba

Manajemen Bungkam soal Ammar Zoni Kembali Ditangkap Kasus Narkoba

March 10, 2023
Menko Airlangga dorong GJAW 2023 tumbuhkan industri otomotif

Menko Airlangga dorong GJAW 2023 tumbuhkan industri otomotif

March 10, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Minimalisasi Reaksi Alergi, Catat Kandungan Baik dalam ASI Booster
  • Tanah NU dan Muhammadiyah Jangan Sampai Diserobot Mafia Tanah
  • Tilik the Series Libatkan Pemain Baru, Tayang Jumat Pekan Ini

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!