Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Menhub dan Menhan Didesak Tolak Kapal Kabel Asing Beroperasi di Indonesia
    News

    Menhub dan Menhan Didesak Tolak Kapal Kabel Asing Beroperasi di Indonesia

    November 27, 2019No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Menhub dan Menhan Didesak Tolak Kapal Kabel Asing Beroperasi di Indonesia

    Kapal nelayan Tiongkok di Laut China Selatan. (Foto: The Star)

    Jakarta, Jurnas.com – Serikat Pemilik Kapal Kabel Indonesia mendesak Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi dan Menteri Pertahanan (Menhan) untuk menolak kapal kabel Bold Maverick milik perusahaan SB Submarine System (SBSS) milik Tiongkok yang beroperasi di perairan Indonesia.

    Koordinator Perusahaan Pemilik Kapal Kabel Indonesia, Ivan Kustanto menekankan, sikap tegas kedua menteri harus ditunjukkan karena pada dasarnya, kapal kabel asing beroperasi di perairan Indonesia melanggar asas cabotage yang sudah di anut oleh Indonesia.

    “Menhub dan Menhan harus tolak kapal kabel beroperasi di perairan Indonesia. Karena melanggar asas cabotage yang sudah dianut Indonesia,” tegas Ivan, sebagaimana keterangan yang diterima, Rabu (27/11).

    “Apakah asas cabotage sebuah janji manis untuk perusahaan pemilik kapal berbendera Indonesia?” ketusnya.

    Dia melanjutkan, penolakan keras terhadap kapal-kapal asing khusus penggelar kabel bawah laut sudah sering dilakukan oleh perusahaan Indonesia yang memiliki kapal kabel. Pasalnya kapal-kapal kabel berbendera Indonesia sudah tersedia sejak tahun 2016.

    Baca juga.. :

    • Tolak Kapal Kabel Tiongkok, Pengusaha Nasional Protes ke Kemenhub
    • Kemenhub Pesen Dua Unit Bottom Glass Boat ke ITS
    • Biaya Transportasi di Indonesia Masih Mahal

    Kapal-kapal itu diantaranya dimiliki oleh PT. Bina Nusantara Perkasa (BNP) dengan kapal kabel Nusantara Explorer, PT. Jala Nusantara Mardika dengan kapal kabel Pasific Guardian, PT. Pelayaran Lintas Optik (PLO) dengan kapal kabel Ile De Re dan Teneo, serta PT. Limin Marine & Offshore (LMO) dengan kapal kabel Limin Venture.

    Ivan menyampaikan bahwa 4 perusahaan diatas sudah mengirimkan surat penolakan kepada Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dan juga sudah menyampaikan kepada wadah organisasi pemilik kapal yaitu INSA-Indonesia Shipowners Association, bahwa kapal kabel berbendera Indonesia ada dan tersedia. Selama ini kapal-kapal berbendera Indonesia juga telah terbukti mampu melaksanakan pekerjaan penggelaran kabel laut.

    Diapun menduga ada oknum ataupun mafia dalam internal Kementerian Perhubungan yang mendukung diterbitkannya izin Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA) untuk kapal kabel Bold Maverick.

    “Hal ini sangat merugikan perusahaan nasional yang telah melakukan investasi yang besar dalam pengadaan kapal berbendera Indonesia dan bangsa Indonesia sendiri. Asas cabotage yang di serukan pihak pemerintah Republik Indonesia menjadi tidak berjalan dan tidak dipatuhi diduga akibat ulah oknum atau mafia dalam Kementerian Perhubungan Republik Indonesia,” ujarnya.

    Lebih lanjut kata Ivan, Serikat Pemilik Kapal Kabel Indonesia sebagai perwakilan 4 perusahaan juga berharap kepada semua pihak terkait untuk menjunjung tinggi asas cabotage.

    “Sebab sudah saatnya kita bangsa Indonesia menjadi Tuan Rumah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kami menolak keras diberikannya PPKA kepada kapal kabel Bold Maverick dan tetap akan melanjutkan upaya penolakan ini sampai ke level tertinggi sekalipun,” tegasnya.

    Meski demikian, Ivan mengaku pihaknya masih sangat terbuka untuk melakukan mediasi dengan pemilik pekerjaan penggelaran kabel yang hendak menggunakan kapal kabel Bold Maverick di Indonesia.

    “Kapal kabel milik nasional berbendera Indonesia saja dilarang untuk mengelar kabel laut di negara yang menganut asas cabotage diperairannya. Kok kita malah di izinkan kan aneh ini,” pungkasnya.

    Sementara itu, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, Arief Poyuono menambahkan, dengan sudah beroperasinya kapal kabel Bold Maverick dan CS FU HAI, negara sudah pasti dirugikan. Tak tanggung-tanggung, menurut dia kerugiannya bisa mencapai miliaran rupiah.

    “Tentu saja negara sudah dirugikan milyaran rupiah melalui penerimaan pajak, dimana kapal kabel yang berbendera Indonesia dikenakan pajak masuk sebesar 15 persen dari nilai harga kapal tersebut,” ungkap Arief.

    Maka dari itu, Arief pun berencana untuk melaporkan dugaan kerugian negara itu langsung kepada Presiden Joko Widodo.

    “Jadi ini akan kami laporkan ke Pak Joko Widodo nantinya. Sebab selain swasta, BUMN pun memiliki Kapal Kabel yaitu PT BNP anak perusahaan Telkom yang juga dirugikan,” demikian Arief.

    TAGS : Kapal Asing Tiongkok Pengusaha Nasional Kemenhub

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/63042/Menhub-dan-Menhan-Didesak-Tolak-Kapal-Kabel-Asing-Beroperasi-di-Indonesia/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSepupu Eks Ketum PPP Berkelit, Hakim Tipikor Berang
    Next Article MUI: Reuni 212 Hukumnya Mubah
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya
    • Cara Dapat Saldo Gratis dari Ajaib, Simak Caranya
    • Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.