Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Usai Diperiksa KPK, Ini Pengakuan Menteri Desa
    News

    Usai Diperiksa KPK, Ini Pengakuan Menteri Desa

    July 14, 2017No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Usai Diperiksa KPK, Ini Pengakuan Menteri Desa 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Usai Diperiksa KPK, Ini Pengakuan Menteri Desa

    Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigrasi, Eko Sandjojo sebelum diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal suap BPK (Foto: Jurnas.com/rangga)

    Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Eko Putro Sandjojo mengaku pernah melakukan pertemuan dengan tersangka mantan Auditor Utama Negara III Rochmadi Sapto Giri (RSG). Pertemuan dilakukan sebanyak dua kali.

    Demikian disampaikan Mendes Eko usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus suap terkait predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan dengan tersangka Rochmadi Sapto Giri, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7/2017).

    Namun, Eko mengklaim beberapa kali pertemuan itu bukan bersifat khusus. “Saya bertemu khusus belum pernah, kalau di acara ada beberapa kali. Dua kali,” ungkap Mendes Eko sebelum meninggalkan gedung KPK, Jakarta.

    “Pak Rohmadi saya ketemu di acara-acara, kan di kementerian saya demi untuk memperbaiki administrasi kementerian, saya bersama pimpinan KPK, pimpinan BPK,  Kemenpan sering kali mengadakan acara semacam pencerahan karyawan pada acara itu BPK datang, pak Rochmadi datang, itu saya kenal disitu,” ditambahkan Eko.

    Eko mengklaim tak pernah ada pembicaraan khusus saat bertemu dengan Rochamdi. Termasuk soal pembahasan WTP kementerian yang dipimpinannya. “Ngga ada,” imbuh dia.

    Eko pun mengklaim jika dirinya tak terlibat dalam kasus dugaan suap tersebut. Eko juga mengklaim bahwa dirinya tak pernah memengaruhi Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Sugito, untuk menyuap auditor BPK.

    Dia bahkan menyatakan siap apabila diminta menjadi saksi dan dikonfrontasi di persidangan. “Silakan jika ingin dikonfrontasi,” tandas Eko.

    KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keempat tersangka itu yakni, eselon 1 BPK atau Auditor Utama Negara III Rochmadi Sapto Giri (RS);  Ali Sadli (AS) selaku Auditorat BPK; Inspektur Jendral Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sugito; dan Jarot Budi Prabowo, Eselon III Kemendes.

    Penetapan itu dilakukan pasca pemeriksaan intensif hasil Oprasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Jumat (26/5/2017).
    Sugito yang merupakan Ketua saber Pungli Kemendes PDTT ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyuap Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli. Suap itu melalui perantara Jarot Budi Prabowo.

    Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli diduga menerima suap dengan total 240 juta. Saat tangkap tangan, ditemukan uang Rp 40 juta di ruangan Ali Sadli. Sebelumnya diawal Mei 20017 diduga telah diserahkan uang Rp 200 juta.

    KPK mensinyalir uang yang digunakan Sugito dan Jarot Budi Prabowo untuk menyuap Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli berasal dari patungan atau saweran. Uang diduga berasal dari patungan sejumlah pihak di internal Kemendes PDTT.

    Atas perbuatan itu, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    TAGS : Menteri Desa Eko Sandjojo Suap Predikat

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18806/Usai-Diperiksa-KPK-Ini-Pengakuan-Menteri-Desa/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePeraih Nobel Perdamaian Liu Xiaobo Meninggal
    Next Article Usai Diperiksa, Setya Novanto Irit Bicara
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.