Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kasus Penyeludupan Kendaraan Mewah, Negara Bisa Dirugikan Rp48 Miliar
    News

    Kasus Penyeludupan Kendaraan Mewah, Negara Bisa Dirugikan Rp48 Miliar

    December 17, 2019No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kasus Penyeludupan Kendaraan Mewah, Negara Bisa Dirugikan Rp48 Miliar

    Penyelundupan Mobil dan Motor Mewah di Pelabuhan Tanjung Priok (Malang Post)

    Jakarta, Jurnas.com – potensi kerugian yang dialami negara dari tujuh kasus penyelundupan kendaraan mewah sepanjang 2016 hingga 2019 di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, mencapai Rp48,82 miliar.

    “Perkiraan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp21 miliar dan potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp48,82 miliar,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Terminal Petikemas Koja, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

    Sri Mulyani mengatakan, melalui tujuh kasus tersebut berhasil diamankan kendaraan mewah berupa 19 unit mobil dan 35 unit motor/rangka/mesin motor dengan total nilai barang mencapai lebih dari Rp21,63 miliar.

    Penyelundupan itu dilakukan oleh tujuh perusahaan yaitu PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP yang mengimpor mobil dan motor mewah dari Singapura dan Jepang.

    Sri Mulyani menjelaskan modus yang digunakan yakni dengan memberitahukan jenis barang tidak sesuai dengan isi sebenarnya pada dokumen yang diserahkan seperti sebagai batu bata, suku cadang mobil, aksesoris, dan perkakas.

    Baca juga.. :

    • Ingin Ekonomi Tumbuh Enam Persen, Butuh Investasi Sebesar Ini
    • Nataru, BCA Siapkan Uang Tunai Rp46 Triliun
    • Pengamat: Keteguhan Hati Rohadi Patut Diacungi Jempol

    Sri Mulyani menuturkan informasi itu diperoleh dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak DJBC melalui proses analisis terhadap inward manifest karena terdapat keanomalian antara berat bersih barang dengan jenis barang yang diberitahukan.

    Setelah itu, petugas melakukan hi-co scan kontainer untuk memastikan jenis barang sebenarnya sehingga ternyata ditemukan barang impor berupa kendaraan roda empat yang kemudian dilakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.

    Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan dari tujuh kasus penyelundupan tersebut empat kasus masih dalam proses penyelidikan, dua kasus telah diputuskan pidana, dan satu kasus sudah berstatus P21 sehingga akan dilimpahkan ke pengadilan.

    “Pasal yang dilanggar adalah Pasal 102 huruf a atau Pasal 103 huruf a Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 56 KUHP dengan jumlah tersangka saat ini ada empat dengan inisial DH SS AH LHW,” katanya.

    Lebih lanjut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan pihaknya akan mengerahkan tim dari Kemenhub untuk mendukung DJBC, Kapolri, dan Kejaksaan dalam melakukan pengamatan terhadap kemungkinan adanya penyelundupan barang mewah lainnya.

    “Kami sekarang ini solid dan saling mendukung sehingga akan memperketat dan mendukung Bea Cukai untuk melakukan upaya penegakan hukum agar menimbulkan efek jera bagi pelaku,” tegasnya.

    Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengatakan pihaknya juga turut berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada DJBC sehingga berbagai kasus penyelundupan tidak terjadi lagi di kemudian hari.

    “Saya sudah lapor dengan Jaksa Agung untuk membentuk tim terpadu sehingga saat di sidang nanti para pelakunya ini dihukum yang seberat-beratnya. Ini sebagai efek jera,” katanya.

    TAGS : Sri Mulyani Indrawati Penyelundupan Barang Mewah

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/64199/Kasus-Penyeludupan-Kendaraan-Mewah-Negara-Bisa-Dirugikan-Rp48-Miliar/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePengamat: Keteguhan Hati Rohadi Patut Diacungi Jempol
    Next Article AL Myanmar Tahan 173 Warga Muslim Rohingya yang Ingin Kabur
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.