Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Guru Besar Unpad Nilai Dua OTT KPK Cacat Hukum
    News

    Guru Besar Unpad Nilai Dua OTT KPK Cacat Hukum

    January 14, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Guru Besar Unpad Nilai Dua OTT KPK Cacat Hukum

    Gedung KPK

    Jakarta, Jurnas.com – Guru besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Prof. Dr Romli Atmasasmita menilai dua operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK itu batal atas dasar hukum, penegakan di lapangan karena dianggap tidak sesuai undang-undang yang berlaku dan diatur oleh negara.

    Hal itu disampaikan Romli yang juga sekaligus salah satu tim perumus Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait soal kisruh Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK kepada Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dalam kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dari PDI Perjuangan.

    “KPK menggunakan Sprindik lama yang diteken pimpinan KPK era Agus Rahardjo. Padahal OTT dilakuka di era Firli Bahuri,” kata Romli.

    Romli menambahkan, berdasarkan Pasal 70C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menegaskan bahwa pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

    “Maka penyelidikan termasuk penyadapan harus mengacu kepada UU Nomor 19 Tahun 2019 yang memerintahkan agar terlebih dahulu mendapatkan izin dari Dewan Pengawas,” katanya.

    Baca juga.. :

    • KPK ke Kantor DPP PDIP, Hasto: Informasi Penggeledahan dan Penyegelan Tidak Benar
    • Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah Ditangkap karena Suap
    • OTT KPK, Penggiat Hukum: Sudiwardono Layak Dihukum Mati

    “Dengan demikian, penyadapan yang dilakukan sebelum disahkan UU KPK baru, dan dijadikan dasar OTT sesudah diberlakukannya UU Nomor 19 Tahun 2019 menjadi tidak sah,” tambahnya.

    Maka, lanjut Romli, sprindik lama yang tidak mengantongi izin Dewan Pengawas menjadi mutatis mutandis atau dengan perubahan –perubahan yang diperlukan dengan barang bukti di bawah Rp1 miliar seperti perkara Wahyu Setiawan dinilai sudah tidak relevan lagi untuk ditangani KPK.

    “Jika kegiatan penyelidikan berupa penggeledahan yang dilakukan KPK tidak mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas, maka semua bukti yang disita otomatis batal demi hukum,” lanjutnya.

    Sebelumnya beredar rumor jika penyelidik KPK tidak membawa surat izin dari Dewan Pengawas saat mau melakukan penggeledahan di kantor DPP PDI Perjuangan, sebagai rangkaian penyelidikan terhadap kasus suap Wahyu Setiawan.

     

    TAGS : OTT KPK Cacat Hukum Guru Besar Unpad

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/65643/Guru-Besar-Unpad-Nilai-Dua-OTT-KPK-Cacat-Hukum/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKPK Minta Bantuan Polri Kejar Harun Masiku
    Next Article PDI Perjuangan Korban Framing Politik
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.