Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kemenag: Omnibus Law untuk Percepat Sertifikat Halal
    News

    Kemenag: Omnibus Law untuk Percepat Sertifikat Halal

    January 22, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kemenag: Omnibus Law untuk Percepat Sertifikat Halal

    Ilustrasi stempel halal (foto: Antara)

    Jakarta, Jurnas.com – Kementerian Agama (Kemenag) meluruskan Rancangan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan mengatur penghapusan kewajiban sertifikat halal di Indonesia.

    Dinukil dari Anadolu, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, Omnibus Law tersebut hanya akan mempercepat dan mengefisienkan proses pemberian sertifikat halal.

    “Bapak Presiden (Joko Widodo) enggak mau lagi hal-hal yang menjadi berlambat-lambat, semuanya dalam proses,” kata Fachrul Razi di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Rabu (22/1).

    Meski demikian kata Fachrul, hingga kini rencana tersebut masih dirumuskan dan belum ada keputusan.

    Sebelumnya, draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang disebut milik pemerintah sempat beredar. Dalam draf tersebut RUU itu akan menghapus sejumlah pasal dalam UU Jaminan Produk Halal.

    Baca juga.. :

    • Ini Alasan Sri Mulyani Godok Omnibus Law Keuangan
    • Ketua DPR Ingatkan Pentingnya Sosialisasi RUU Omnibus Law
    • Ketua DPR Minta RUU Omnibus Law Tak Rugikan Rakyat

    Dalam Draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja per November lalu dinyatakan bahwa sejumlah pasal di UU Jaminan Halal akan dihapus. Di antaranya Pasal 4, Pasal 29, 42 dan 44.

    Pasal 4 UU Jaminan Halal menyebutkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

    Sementara itu, Pasal 29, 42 dan 44 merupakan turunan dari Pasal 4. Ketiga pasal tersebut mengatur tentang mekanisme permohonan dan pemberian sertifikat halal.

    TAGS : Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan Omnibus Law Sertifikat Halal

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/66150/Kemenag-Omnibus-Law-untuk-Percepat-Sertifikat-Halal/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKPK Periksa Wasekjen Golkar Fahd A Rafiq Soal Korupsi Kemenag
    Next Article Salah Sebut Nama Teluk Persia, Iran Kecam Korea Selatan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.