Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Bentuk Tim Khusus Korupsi Sejumlah Korporasi
    News

    KPK Bentuk Tim Khusus Korupsi Sejumlah Korporasi

    July 22, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Bentuk Tim Khusus Korupsi Sejumlah Korporasi

    Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim khusus untuk menindak kejahatan korupsi yang dilakukan korporasi. Tim itu dibentuk setelah Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi dikeluarkan.

    Perma itu digunakan untuk menjerat korporasi yang diduga melakukan atau mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi. Tersangka korporasi pertama yang dijerat KPK adalah PT Nusa Konstruksi Enjiniring (DGIK) atau PT Duta Graha Indah

    “Kami di KPK membentuk tim khusus untuk penyelidikan kasus-kasus yang berhubungan dengan tanggung jawab pidana korporasi,” ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, Sabtu (22/7/2017).

    Selain PT Nusa Konstruksi Enjiniring, tim khusus ini tengah membidik sejumlah korporasi lain yang diduga melakukan korupsi. Dugaan korupsi sejumlah perusaahan tengah diselidiki lembaga antikorupsi.

    “Kami di KPK membentuk tim khusus untuk penyelidikan kasus-kasus yang berhubungan dengan tanggung jawab pidana korporasi,” ujar Laode.

    Pemidanaan korporasi terhadap DGIK sendiri mengemuka dengan diperiksanya Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Uno. Bekas perusahaan Sandiaga ini adalah yang pertama dijerat oleh KPK.

    Perusahaan tersebut dijadikan tersangka dalam kasus korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010. PT Nusa Konstruksi Enjiniring disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    TAGS : Korupsi Korporasi KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19145/KPK-Bentuk-Tim-Khusus-Korupsi-Sejumlah-Korporasi/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleIntervensi Negara Asing Picu Konflik hingga Ketidakstabilan Asia Barat
    Next Article Ketika Mendikbud Muhadjir Diminta "Jas Hijau"
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.