Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Sidang Kasus Pasar Induk Wonosobo, Saksi Tergugat Emosional
    News

    Sidang Kasus Pasar Induk Wonosobo, Saksi Tergugat Emosional

    March 13, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Sidang Kasus Pasar Induk Wonosobo, Saksi Tergugat Emosional

    Pasar Induk Wonosobo (ilustrasi)

    Wonosobo, Jurnas.com – Dua saksi yang dihadirkan tergugat dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) kasus proyek renovasi pasar induk Wonosobo emosional saat memberikan kesaksian di persidangan.

    Bahkan saat ditanya hakim, banyak hal yang tidak dipahami saksi dalam memberikan kesaksian, padahal yang bersangkutan anggota Pokja.

    “Proses awal lelang memang PT Tirta Dhea Addonnics Pratama memenuhi persyaratan admistrasi dan menang karena penawaran terendah dibandingkan yang lain. Selanjutnya saya tidak tahu kalau sampai diputus kontrak karena itu urusan PPK. Saya juga tahu sekarang dikerjakan PT Delima Agung Utama, tapi saya tidak tahu ada mark-up anggaran,” ujar Sih Widianto selaku anggota Pokja dalam memberikan kesaksian di PN Wonosobo, Kamis (12/3) kemarin.

    Menurut Sih Widianto, proses awal sebelum lelang dilakukan, pihaknya memang pernah bertemu dengan Ahmad Ridwan saat verifikasi dokumen. “Yang saya tahu Ahmad Ridwan selaku kepala cabang PT Tirta Dhea Addonnics Pratama berkantor di Jawa Tengah, sesuai akte notaris,” katanya.

    Saat ditanya apakah pernah di cek alamat kantor di Jawa Tengah, Sih Widianto menjawab, “Saya tidak pernah mengecek dan hanya tahu dari akte notaris saja. Jadi, patokan kami hanya berdasarkan akte notaris sudah cukup, tidak ada surat kuasa penunjukkan sebagai kepala kantor cabang,” jawabnya dan mengaku pernah ke Jakarta diajak Widi Purwanto selaku PPK saat itu.

    Baca juga.. :

    • Satu Orang Pegawai Batan Jadi Tersangka Kasus Radioaktif di Tangsel
    • Kasus Virus Corona di Arab Nambah Jadi 62 Orang
    • Keterangan Jennifer Dunn di Kasus Dugaan Pencucian Uang Wawan

    Sedangkan saksi lainnya Tri Handoyo Wijoyanto selaku sekretaris Pokja dalam persidangan menjelaskan, semua proses lelang dilakukan secara elektronik, termasuk tandatangan digital.

    “Saya tidak tahu apa yang terjadi setelah itu. Kalau sekarang sedang dikerjakan PT Delima Agung Utama menggantikan PT Tirta Dhea sepenuhnya kewenangan LKPP, bukan kewenangan Pokja lagi,” ujarnya.

    Menanggapi kesaksian dari tergugat, kuasa hukum PT Tirta Dhea Addonnics Pratama, Rusmin Effendy SH, MH menjelaskan, kedua saksi yang dihadirkan tergugat dalam persidangan banyak memberikan kesaksian palsu dan tidak mengerti persoalan.

    “Biasalah mereka kan sudah diwanti-wanti memberikan kesaksian palsu. Logikanya kok anggota Pokja banyak tidak memahami persoalan saat ditanya, bahkan emosional dan marah-marah. Jadi banyak kejanggalan saat mereka memberikan kesaksian untuk menutupi kebohongan yang mereka lakukan,” ujarnya.

    Rusmin optimistis kasus yang sedang ditanganinya saat ini akan membongkar semua kebohongan dan dugaan korupsi proyek pasar induk Wonosobo.

    “Saya percayakan saja kepada majelis hakim yang menilai dan mengambil putusan yang seadil-adilnya. InsyaAllah, hanya dengan kuasa Allah SWT kebenaran akan terbukti nantinya,” tegasnya.

    Selain itu, Rusmin juga berharap Jamdatun Ferry Wibisono segera mengambil tindakan tegas memberikan sanksi kepada lima anggota JPN (Jaksa Pengacara Negara) yang menjadi pembela tergugat.

    “Kan aneh kok jaksa begitu ngotot membela tergugat yang sudah terang benderang terindikasi korupsi dan melakukan mark-up anggaran. Kalau tidak masuk angin mana mungkin mereka ngotot membela tergugat, apalagi yang dibela bukan pejabat negara. Apalagi dari kelima JPN itu ada yang menjadi anggota TP4D yang harus melakukan pengawasan,” ujar Rusmin.

    TAGS : Kasus Pasar Induk Wonosobo

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/68894/Sidang-Kasus-Pasar-Induk-Wonosobo-Saksi-Tergugat-Emosional/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSatu Orang Pegawai Batan Jadi Tersangka Kasus Radioaktif di Tangsel
    Next Article Didatangi Cawalkot Tangsel, Rano Karno Dukung Putusan PDIP
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.