Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»TB Hasanuddin: Perppu Tentang Darurat Sipil untuk Pemberantasan Covid-19 Tak Tepat
    News

    TB Hasanuddin: Perppu Tentang Darurat Sipil untuk Pemberantasan Covid-19 Tak Tepat

    March 31, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    TB Hasanuddin: Perppu Tentang Darurat Sipil untuk Pemberantasan Covid-19 Tak Tepat

    Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin

    Jakarta, Jurnas.com – Presiden Jokowi melalui rapat terbatas  mulai memberlakukan kebijakan pembatasan sosial skala besar dan pendisiplinan penerapan penjarakan fisik demi mencegah penularan Covid-19 di Indonesia. Jokowi juga menetapkan status darurat sipil sebagai landasan pemberlakuan dua kebijakan tersebut.

    Menanggapi Kebijakan Presiden Jokowi, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mempertanyakan kebijakan yang diambil Presiden. Ia mempertanyakan hubungan darurat sipil dengan pandemi virus corona di Indonesia.

    “Status darurat sipil atau militer merujuk pada Perppu No 23/1959 tentang Pencabutan UU No. 74/1957 (Lembaran Negara No 160/1957) dan Penetapan Keadaan Bahaya,” kata politisi PDI Perjuangan, kepada wartawan, Jakarta, Senin (30/3).

    Menurut Hasanuddin, Perppu 23/1959 tidak mengatur kondisi bencana pandemik/wabah penyakit. Perppu 23/1959 mengacu pada hal-hal yang berkaitan dengan perang, bencana perang, pemberontakan, kerusuhan dan bencana alam. Ia juga mengungkapkan Perppu 23/1959 memiliki semangat militeristik dan tersentral kepada Pemerintah Pusat sebagai Penguasa Darurat Sipil/militer.

    Selain itu, Hasanuddin juga menegaskan, dalam hal ini Pasal 1 ayat (1)c tentang keadaan khusus dan keadaan bahaya negara tidak memiliki penjelasan yang cukup jelas/multitafsir.

    Baca juga.. :

    • DPR Apresiasi Tenaga Medis Dalam Menghadapi Virus Corona
    • DPR RI Bakal Potong Gaji untuk Penanganan Virus Corona
    • DPR Apresiasi dan Dukung Pemerintah Perangi Virus Corona

    “Perlu kebutuhan untuk menyusun parameter ketat dalam mengklasifikasi keadaan khusus atau keadaan yang berbahaya bagi negara,” ungkapnya.

    Ia menilai, bila dilihat rohnya Perppu 23/1959 itu murni semacam pemulihan keamanan usai pemberontakan, kerusuhan atau akibat bencana alam yang dikhawatirkan dapat membahayakan hidup Negara, bukan untuk wabah atau pandemi.

    Ia juga mengkhawatirkan bila diberlakukan Darurat sipil, maka aktivitas warga akan terbelenggu. Karena, dalam Perppu 23/159 disebutkan penguasa darurat sipil berhak membatasi pertunjukan, percetakan, penerbitan serta perdagangan serta berhak mengetahui percakapan telepon dan melarang pemakaian alat-alat telekomunikasi.

    “Penguasa Darurat Sipil membatasi orang di luar rumah dan berhak melarang semua kegiatan publik dengan dalih negara sedang darurat. Ini cukup mengkhawatirkan , ini beda sekali dengan karantina dalam mengatasi pandemik,” ujarnya.

    Untuk itu, Hasanuddin menyarankan, agar pemerintah memberlakukan UU No 6/2018 secara sungguh-sungguh dan melengkapi peraturan pendukungnya seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan lain lain, ditambah UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit atau membuat Perppu  tentang penanggulangan bahaya corona.

    “Jangan tergesa-gesa bicara kerusuhan atau darurat, karena Perppu ini tak relevan diberlakukan untuk mengatasi epidemi corona,” tandasnya.

    TAGS : Warta DPR Komisi I DPR TB Hasanuddin

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/69812/TB-Hasanuddin-Perppu-Tentang-Darurat-Sipil-untuk-Pemberantasan-Covid-19-Tak-Tepat/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePerangi Virus Corona, Polri Dukung Pemerintah Terapkan Darurat Sipil
    Next Article Tangani Corona, Tunisia Dapat Bantuan Rp4,4 Miliar dari UE
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.