Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Perangi Virus Corona, Polri Dukung Pemerintah Terapkan Darurat Sipil
    News

    Perangi Virus Corona, Polri Dukung Pemerintah Terapkan Darurat Sipil

    March 31, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Perangi Virus Corona, Polri Dukung Pemerintah Terapkan Darurat Sipil

    Kapolri Jenderal Idham Azis (Istimewa)

    Jakarta, Jurnas.com – Kapolri Jenderal Idham Azis beserta seluruh jajaran memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah dalam rangka menangani penyebaran Virus Corona, termasuk wacana penerapan darurat sipil.

    “Polri mendukung penuh kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, termasuk penerapan darurat sipil,” kata Idham, saat rapat kerja Polri beserta jajarannya bersama Komisi III DPR yang digelar secara virtual, Selasa (31/9).

    Dalam kesempatan itu, Idham menyatakan, aparat kepolisian dari pusat hingga daerah terus mengikuti perkembangan kebijakan yang diterbitkan pemerintah untuk menanggulangi wabah virus Corona di tanah air.

    “Kami Polri mengikuti apa yang menjadi arah dan kebijakan pemerintah,” tegas Idham.

    Sebelumnya, Presiden Jokowi ingin menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) disertai dengan darurat sipil untuk mengefektifkan penanganan wabah Virus Corona (Covid-19).

    Baca juga.. :

    • Polri Tetapkan 51 Tersangka Terkait Hoax Virus Corona
    • Komisi III DPR Bersama Kapolri Raker Bahas Virus Corona Lewat Virtual
    • Satu Juta Warga AS Telah Jalani Tes Virus Corona

    Istilah darurat sipil ada dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

    Aturan ini menerapkan tiga tingkatan keadaan bahaya dari yang terendah hingga tertinggi. Yakni, keadaan darurat sipil, keadaan darurat militer, dan keadaan perang.

    Pasal 1 Perppu itu menyebutkan tiga syarat Presiden menetapkan Indonesia dalam keadaan bahaya untuk sebagian atau seluruh wilayahnya.

    Pertama, keamanan atau ketertiban hukum di seluruh atau sebagian wilayah terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa.

    Kedua, timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga.

    Ketiga, hidup negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan- keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.

    Dalam kondisi bahaya, Presiden akan memegang kekuasaan tertinggi di Pusat. Ia juga memiliki wewenang mencabut keadaan bahaya ini. Sementara, di tingkat daerah penguasaan darurat sipil dilakukan oleh kepala daerah.

    “Penguasaan tertinggi dalam keadaan bahaya dilakukan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang selaku penguasa Darurat Sipil Pusat/Penguasa Darurat Militer Pusat/Penguasa Perang Pusat,” tertulis dalam Pasal 3 Perppu tersebut.

    Penguasa darurat sipil daerah pun wajib menuruti petunjuk dan perintah yang diberikan oleh penguasa darurat sipil pusat (pasal 7 ayat (1)). Penguasa pusat pun bisa mencabut sebagian kekuasaan penguasa darurat sipil daerah (pasal 7 ayat (5)).

    Selain itu, penguasa darurat sipil berhak menyuruh polisi menggeledah tiap tempat dengan surat perintah istimewa (pasal 14), memeriksa dan menyita barang (pasal 15), membatasi komunikasi, berita dan informasi (pasal 17), rapat umum (pasal 18), dan membatasi orang berada di luar rumah (pasal 19).

    “Melarang atau memutuskan pengiriman berita-berita atau percakapan-percakapan dengan perantaraan telepon atau radio,” tulis Pasal 17 ayat (1).

    Salah satu contoh penerapan kondisi darurat sipil di Indonesia adalah saat Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri menurunkan status Aceh ke darurat sipil setelah era Orde Baru mengenakan darurat militer dalam menghadapi Gerakan Aceh Merdeka.

    Diketahui, di era otonomi daerah kekuasaan tak lagi tersentralisasi di tangan Presiden seperti era Orde Baru. Kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat memiliki otonomi atas wilayahnya dan tak bisa diberhentikan oleh Pusat.

    Sementara, kewenangan dan syarat penggeledahan dan penyitaan sudah diatur ketat dalam KUHP dan KUHAP. Selain itu, kebebasan penyiaran informasi sudah diatur, di antaranya, dalam UU Pers.

    TAGS : Komisi III DPR Herman Herry Kapolri Virus Corona

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/69811/Perangi-Virus-Corona-Polri-Dukung-Pemerintah-Terapkan-Darurat-Sipil/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSatu Juta Warga AS Telah Jalani Tes Virus Corona
    Next Article TB Hasanuddin: Perppu Tentang Darurat Sipil untuk Pemberantasan Covid-19 Tak Tepat
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.