Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pandemi Covid-19, Turki Didesak Bebaskan Jurnalis dan Pendukung Gulen
    News

    Pandemi Covid-19, Turki Didesak Bebaskan Jurnalis dan Pendukung Gulen

    April 15, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pandemi Covid-19, Turki Didesak Bebaskan Jurnalis dan Pendukung Gulen

    Aksi kakek cabuli cucu terancam 15 tahun penjara. (Foto : Jurnas/doknet)

    Ankara, Jurnas.com – Lembaga Amnesty Internasional dan Human Right Watch (HRW) memperingatkan Presiden Turki Rece Tayyip Erdogan, agar tidak mendiskriminasi pembebasan para tahanan.

    HRW menyoroti mereka yang dipenjara di bawah tangan dingin Erdogan atas tuduhan yang dibuat-buat, hanya karena mendukung ulama kharismatik Fethullah Gulen.

    HRW menilai jika wabah virus corona baru (Covid-19) menyebar di penjara, hal ini akan menjadi bencana kemanusiaan.

    Diketahui, parlemen Turki mengeluarkan rancangan undang-undang (RUU) yang akan memungkinkan pembebasan puluhan ribu tahanan, untuk mengurangi kepadatan di penjara karena Covid-19.

    Namun, dalam undang-undang tersebut, parlemen membuat pengecualian dengan tidak membebaskan para pengkritik dan mereka yang dituduh melakukan `terorisme` terhadap rezim Turki.

    Baca juga.. :

    • Pengunduran Diri Menteri Dalam Negeri Turki Ditolak
    • Hindari Corona, Raja Maroko Bebaskan 5.600 Napi
    • Kurangi Penyebaran Covid-19, AS Bebaskan 3.500 Napi

    Partai AK yang dipimpin oleh Presiden Erdogan dan sekutunya dari Partai Gerakan Nasionalis (MHP) mendukung RUU tersebut pada Selasa(14/4) kemarin.

    RUU itu diterima dengan hasil akhir 279 suara dan 51 suara menolak. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Parlemen, Sureyya Sadi Bilgic.

    Dilansir dari Telegraph, undang-undang itu nantinya akan membuka jalan bagi pembebasan sementara untuk 45.000 tahanan, demi memutus penyebaran Covid-19 di dalam kerumunan penjara. Mereka yang memenuhi syarat akan dibebaskan di bawah kendali yudisial hingga akhir Mei.

    Menteri Kehakiman, Abdulhamit Gul, mengatakan ada 17 kasus infeksi Covid-19 di dalam tahanan, termasuk tiga kematian, dan 79 staf di kantor tahanan juga dinyatakan positif.

    Undang-undang tersebut dikritik oleh partai-partai oposisi dan aktivis, karena mengecualikan mereka yang dipenjara atas tuduhan ‘terorisme’ versi pemerintah Erdogan.

    Mereka adalah para wartawan, politisi dan tokoh masyarakat yang didakwa turut mendukung upaya kudeta pada 2016.

    Anggota oposisi mengatakan pembebasan para penjahat termasuk pencuri, pemeras, pemerkosa dan orang-orang yang terlibat dalam suap (korupsi) justru akan menyebabkan meningkatnya kejahatan di Turki.

    Sebagai informasi, Turki telah menangkap ribuan akademisi, pengusaha, pengacara, jurnalis, pegawai negeri, ibu-ibu rumah tangga dan juga anggota militer tanpa proses hukum yang benar.

    Rezim Turki hanya mengklaim bahwa mereka menjadi simpatisan kelompok yang mendukung Gulen, yang dituduh berada di balik upaya kudeta. Namun, ulama ternama Turki itu menyangkal keterlibatannya.

    Sementara hingga Selasa (14/4) kemarin, angka kematian harian akibat Covid-19 di Turki telah melampaui 100 per hari untuk pertama kalinya sejak pandemi terjadi.

    Menurut laporan terakhir, Turki mencatatkan 107 kematian dan 4.062 kasus baru dalam tempo 24 jam. Dengan tambahan itu, kini jumlah korban tewas akibat virus corona di Turki menjadi 1.403, dan jumlah kasus positif kini lebih dari 65 ribu.

    TAGS : Fethulleh Gulen Recep Tayyip Erdogan Pembebasan Napi

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/70645/Pandemi-Covid-19-Turki-Didesak-Bebaskan-Jurnalis-dan-Pendukung-Gulen/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleGiliran Warren Dukung Biden Jadi Penantang Trump
    Next Article Angkasa Pura II Bantu APD dan Alkes untuk RSU dan Pemda Banten
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.