Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pandemi Covid-19, Turki Didesak Bebaskan Jurnalis dan Pendukung Gulen
    News

    Pandemi Covid-19, Turki Didesak Bebaskan Jurnalis dan Pendukung Gulen

    April 15, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pandemi Covid-19, Turki Didesak Bebaskan Jurnalis dan Pendukung Gulen

    Aksi kakek cabuli cucu terancam 15 tahun penjara. (Foto : Jurnas/doknet)

    Ankara, Jurnas.com – Lembaga Amnesty Internasional dan Human Right Watch (HRW) memperingatkan Presiden Turki Rece Tayyip Erdogan, agar tidak mendiskriminasi pembebasan para tahanan.

    HRW menyoroti mereka yang dipenjara di bawah tangan dingin Erdogan atas tuduhan yang dibuat-buat, hanya karena mendukung ulama kharismatik Fethullah Gulen.

    HRW menilai jika wabah virus corona baru (Covid-19) menyebar di penjara, hal ini akan menjadi bencana kemanusiaan.

    Diketahui, parlemen Turki mengeluarkan rancangan undang-undang (RUU) yang akan memungkinkan pembebasan puluhan ribu tahanan, untuk mengurangi kepadatan di penjara karena Covid-19.

    Namun, dalam undang-undang tersebut, parlemen membuat pengecualian dengan tidak membebaskan para pengkritik dan mereka yang dituduh melakukan `terorisme` terhadap rezim Turki.

    Baca juga.. :

    • Pengunduran Diri Menteri Dalam Negeri Turki Ditolak
    • Hindari Corona, Raja Maroko Bebaskan 5.600 Napi
    • Kurangi Penyebaran Covid-19, AS Bebaskan 3.500 Napi

    Partai AK yang dipimpin oleh Presiden Erdogan dan sekutunya dari Partai Gerakan Nasionalis (MHP) mendukung RUU tersebut pada Selasa(14/4) kemarin.

    RUU itu diterima dengan hasil akhir 279 suara dan 51 suara menolak. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Parlemen, Sureyya Sadi Bilgic.

    Dilansir dari Telegraph, undang-undang itu nantinya akan membuka jalan bagi pembebasan sementara untuk 45.000 tahanan, demi memutus penyebaran Covid-19 di dalam kerumunan penjara. Mereka yang memenuhi syarat akan dibebaskan di bawah kendali yudisial hingga akhir Mei.

    Menteri Kehakiman, Abdulhamit Gul, mengatakan ada 17 kasus infeksi Covid-19 di dalam tahanan, termasuk tiga kematian, dan 79 staf di kantor tahanan juga dinyatakan positif.

    Undang-undang tersebut dikritik oleh partai-partai oposisi dan aktivis, karena mengecualikan mereka yang dipenjara atas tuduhan ‘terorisme’ versi pemerintah Erdogan.

    Mereka adalah para wartawan, politisi dan tokoh masyarakat yang didakwa turut mendukung upaya kudeta pada 2016.

    Anggota oposisi mengatakan pembebasan para penjahat termasuk pencuri, pemeras, pemerkosa dan orang-orang yang terlibat dalam suap (korupsi) justru akan menyebabkan meningkatnya kejahatan di Turki.

    Sebagai informasi, Turki telah menangkap ribuan akademisi, pengusaha, pengacara, jurnalis, pegawai negeri, ibu-ibu rumah tangga dan juga anggota militer tanpa proses hukum yang benar.

    Rezim Turki hanya mengklaim bahwa mereka menjadi simpatisan kelompok yang mendukung Gulen, yang dituduh berada di balik upaya kudeta. Namun, ulama ternama Turki itu menyangkal keterlibatannya.

    Sementara hingga Selasa (14/4) kemarin, angka kematian harian akibat Covid-19 di Turki telah melampaui 100 per hari untuk pertama kalinya sejak pandemi terjadi.

    Menurut laporan terakhir, Turki mencatatkan 107 kematian dan 4.062 kasus baru dalam tempo 24 jam. Dengan tambahan itu, kini jumlah korban tewas akibat virus corona di Turki menjadi 1.403, dan jumlah kasus positif kini lebih dari 65 ribu.

    TAGS : Fethulleh Gulen Recep Tayyip Erdogan Pembebasan Napi

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/70645/Pandemi-Covid-19-Turki-Didesak-Bebaskan-Jurnalis-dan-Pendukung-Gulen/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleGiliran Warren Dukung Biden Jadi Penantang Trump
    Next Article Angkasa Pura II Bantu APD dan Alkes untuk RSU dan Pemda Banten
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.