Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Ganti Rugi Waduk Sindangheula Tertahan, Ahli Waris Perjuangkan Haknya
    News

    Ganti Rugi Waduk Sindangheula Tertahan, Ahli Waris Perjuangkan Haknya

    April 19, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Ganti Rugi Waduk Sindangheula Tertahan, Ahli Waris Perjuangkan Haknya

    Ahli waris dr Alice Lawadinata pertanyakan haknya ke PN Serang, Banten. (Foto : Jurnas/Ist).

    Serang, Jurnas.com- Keadilan terus dicari oleh sosok perempuan dr Alice Lawadinata. Ia sudah lima kali datang ke Pengadilan Negeri (PN) Serang, untuk mempertanyakan dana konsinyasi ganti kerugian lahannya yang terkena proyek nasional Waduk Sindangheula. Sayangnya, bertahun-tahun mempertanyakan haknya sebagai ahli waris, selama itu juga ia pulang dengan kehampaan tanpa ada kejelasan dari pihak pengadilan.

    “Bahkan saya sudah membawa Surat Keputusan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau BPN yang menyatakan pihak yang berhak atas tanah itu saya, dan Surat Pengantar Pengambilan Ganti Rugi dari P2T BPN Kota/Kabupaten itu juga atas nama saya. Tapi kok PN Serang sepertinya mempersulitnya. Seharusnya Surat Pengantar mengambil uang konsinyasi sudah sah secara hukum dan PN Serang tidak berhak menahan dengan alasan apapun,” ujar Alice kepada awak media belum lama ini.

    Sementara itu, Humas PN Serang, Guse Prayudi saat dihubungi wartawan mengaku, tak ada upaya pengadilan menghambat atau mempersulit pencairan uang konsinyasi tersebut.

    “Ada beberapa hal yang harus dipenuhi Alice Lawadinata. Jadi harus memenuhi syaratnya saja. Dalam waktu dekat, pengadilan akan melakukan koordinasi dengan BPN untuk menyelesaikan persoalan itu. Jangan sampai, uang konsinyasi tersebut diberikan kepada orang yang bukan haknya. Nanti pengadilan akan berkomunikasi lebih lanjut dengan BPN,” jawab Guse.

    Untuk diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menitipkan dana konsinyasi ganti rugi pembebasan lahan Waduk Sindangheula ke PN Serang senilai Rp3,3 miliar untuk 14 pemohon atau ahli waris pemilik lahan.

    Salah satu pemohon, yakni Alice Lawadinata mengaku memiliki lahan sah secara hukum seluas 5,3 hektare, untuk meminta dibayarkan secara langsung.

    TAGS : Ahli Waris Waduk Sindangheula Serang Banten

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/70862/Ganti-Rugi-Waduk-Sindangheula-Tertahan-Ahli-Waris-Perjuangkan-Haknya-/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTrump Klaim Temukan Asal Usul Covid-19
    Next Article Kemenhub Beri Keringanan Perizinan Bidang Kepelabuhanan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.