Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Ganti Rugi Waduk Sindangheula Tertahan, Ahli Waris Perjuangkan Haknya
    News

    Ganti Rugi Waduk Sindangheula Tertahan, Ahli Waris Perjuangkan Haknya

    April 19, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Ganti Rugi Waduk Sindangheula Tertahan, Ahli Waris Perjuangkan Haknya

    Ahli waris dr Alice Lawadinata pertanyakan haknya ke PN Serang, Banten. (Foto : Jurnas/Ist).

    Serang, Jurnas.com- Keadilan terus dicari oleh sosok perempuan dr Alice Lawadinata. Ia sudah lima kali datang ke Pengadilan Negeri (PN) Serang, untuk mempertanyakan dana konsinyasi ganti kerugian lahannya yang terkena proyek nasional Waduk Sindangheula. Sayangnya, bertahun-tahun mempertanyakan haknya sebagai ahli waris, selama itu juga ia pulang dengan kehampaan tanpa ada kejelasan dari pihak pengadilan.

    “Bahkan saya sudah membawa Surat Keputusan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau BPN yang menyatakan pihak yang berhak atas tanah itu saya, dan Surat Pengantar Pengambilan Ganti Rugi dari P2T BPN Kota/Kabupaten itu juga atas nama saya. Tapi kok PN Serang sepertinya mempersulitnya. Seharusnya Surat Pengantar mengambil uang konsinyasi sudah sah secara hukum dan PN Serang tidak berhak menahan dengan alasan apapun,” ujar Alice kepada awak media belum lama ini.

    Sementara itu, Humas PN Serang, Guse Prayudi saat dihubungi wartawan mengaku, tak ada upaya pengadilan menghambat atau mempersulit pencairan uang konsinyasi tersebut.

    “Ada beberapa hal yang harus dipenuhi Alice Lawadinata. Jadi harus memenuhi syaratnya saja. Dalam waktu dekat, pengadilan akan melakukan koordinasi dengan BPN untuk menyelesaikan persoalan itu. Jangan sampai, uang konsinyasi tersebut diberikan kepada orang yang bukan haknya. Nanti pengadilan akan berkomunikasi lebih lanjut dengan BPN,” jawab Guse.

    Untuk diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menitipkan dana konsinyasi ganti rugi pembebasan lahan Waduk Sindangheula ke PN Serang senilai Rp3,3 miliar untuk 14 pemohon atau ahli waris pemilik lahan.

    Salah satu pemohon, yakni Alice Lawadinata mengaku memiliki lahan sah secara hukum seluas 5,3 hektare, untuk meminta dibayarkan secara langsung.

    TAGS : Ahli Waris Waduk Sindangheula Serang Banten

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/70862/Ganti-Rugi-Waduk-Sindangheula-Tertahan-Ahli-Waris-Perjuangkan-Haknya-/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTrump Klaim Temukan Asal Usul Covid-19
    Next Article Kemenhub Beri Keringanan Perizinan Bidang Kepelabuhanan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.