Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kemenhub Beri Keringanan Perizinan Bidang Kepelabuhanan
    News

    Kemenhub Beri Keringanan Perizinan Bidang Kepelabuhanan

    April 19, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kemenhub Beri Keringanan Perizinan Bidang Kepelabuhanan

    Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Foto: Humas Ditjen Hubla

    JAKARTA, Jurnas.com – Kementerian Perhubungan (Kemehub) memberikan keringanan terhadap beberapa proses perizinan di bidang kepelabuhanan selama masa status keadaan darurat bencana wabah Covid-19.

     “Pemberian dispensasi di bidang kepelabuhan meliputi perizinan pekerjaan pengerukan, reklamasi, Terminal Khusus (Tersus), Terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS, pengoperasian pemanfaatan garis pantai, dan evaluasi Sarana Bantu dan Prasarana pemanduan kapal,” kata Direktur Kepelabuhanan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Subagiyo di Jakarta, Minggu (19/4/2020).

    Dispensasi kepelabuhan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 18 Tahun 2020 tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 18 Tahun 2020.

    Masa berlaku dispensasi diberikan selama tiga bulan sejak Surat Edaran tersebut  ditetapkan pada 17 April 2020.

    Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk (PK3) yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 29 Februari 2020 hingga  29 Mei 2020, tetap dapat melakukan kegiatan kerja keruk sesuai dengan yang direncanakan.

    Baca juga.. :

    • Ganti Rugi Waduk Sindangheula Tertahan, Ahli Waris Perjuangkan Haknya
    • Pria Australia Ini Push Up 2.806 Dalam Satu Jam
    • Trump Klaim Temukan Asal Usul Covid-19

    Meskipun demikian harus ada pertimbangan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar dan Distrik Navigasi setempat.

    “Terhadap permohonan Surat Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi (SIUPR), Persetujuan Kegiatan Kerja Reklamasi (PK2R) dan Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk dan Reklamasi (PK3R) yang telah diajukan dan telah diproses namun belum terbit persetujuannya, menunggu persetujuan dari Menteri Perhubungan,” kata Subagiyo.

    Kemudian, izin pengoperasian Tersus/TUKS dan Izin Penggunaan Tersus/TUKS untuk melayani  kepentingan umum semetara, serta izin pengoperasian Pemanfaatan Garis Pantai yang habis masa berlakunya pada tanggal 29 Februari 2020 hingga  29 Mei 2020, tetap dapat melayani jasa kepelabuhanan dengan tetap memperhatikan kelayakan teknis fasilitas, ketertiban dan keselamatan pelayaran serta aspek kelestarian lingkungan.

    “Namun jika perizinan tersebut telah diajukan tapi belum terbit izinnya, agar menunggu terbitnya Perizinan Tersus/ TUKS dan Izin Pengoperasian Pemanfaatan Garis Pantai tersebut,” katanya.

    Dispensasi juga diberikan terhadap Evaluasi Pelimpahan Kembali, Endorsement Sertifikat Pandu, Verifikasi Sarana Bantu Dan Prasarana Pemanduan Kapal.

    “Terhadap evaluasi pelimpahan kembali kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan Pengelola Terminal Khusus yang harus dilaksanakan evaluasinya sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, dapat melakukan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal atas persetujuan Pengawas Pemanduan berdasarkan pemenuhan persyaratan hasil evaluasi berkala setiap enam bulan yang telah dilaksanakan,” urai Subagiyo.

    Begitupun terhadap endorsement sertifikat pandu yang habis masa berlakunya pada tanggal 29 Februari 2020 hingga 29 Mei 2020, para pandu dapat melaksanakan pelayanan pemanduan kapal atas persetujuan Pengawas Pemanduan berdasarkan pemenuhan persyaratan hasil medical check up yang masih berlaku.

    “Untuk permohonan baru terhadap perizinan/persetujuan tersebut dapat diajukan secara online melalui email [email protected],” terangnya.

    TAGS : Kemenhub keringanan perizinan kepelabuhanan covid-19

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/70863/Kemenhub-Beri-Keringanan-Perizinan-Bidang-Kepelabuhanan/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleGanti Rugi Waduk Sindangheula Tertahan, Ahli Waris Perjuangkan Haknya
    Next Article Kader Banteng Kaltim Semprot Disinfektan Rumah Ibadah dan Tempat Umum
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.