Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Tersangka Korupsi, Setnov Bandel Tak Mundur
    News

    Tersangka Korupsi, Setnov Bandel Tak Mundur

    August 1, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Tersangka Korupsi, Setnov Bandel Tak Mundur 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Tersangka Korupsi, Setnov Bandel Tak Mundur

    Ketua DPR, Setya Novanto

    Jakarta – Meski sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov) tetap membandel tidak mau mundur dari kursi ketua DPR.

    Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, pimpinan DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Setnov terkait statusnya sebagai di DPR. Sebab, tidak ada keharusan seorang tersangka kasus korupsi mundur dari jabatan pimpinan DPR.

    “Tidak ada keharusan (mundur). Saya serahkan sepenuhnya kepada Ketua DPR. Tidak ada saran, semuanya diserahkan terserah Novanto sendiri,” kata Fadli, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/8).

    Mengenai agenda 17 Agustus, kata Fadli, DPR menggelar upacara perayaan Hari Ulang Tahun Indonesia di Gedung DPR. Dan akan dipimpin salah satu pimpinan DPR.

    “Kita rencana ada upacara disini. Dipimpin salah satu pimpinan,” terangnya.

    Diketahui, KPK menetapkan Setnov sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 pada Kemendagri. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka.

    “KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin.

    Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

    TAGS : Setya Novanto Setnov Tersangka e-KTP Kasus e-KTP

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19587/Tersangka-Korupsi-Setnov-Bandel-Tak-Mundur/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePAN Sambut Konsolidasi Demokrat dan Gerindra
    Next Article PAN Minta Prolegnas Utamakan Kepentingan Publik
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.