Terminal Pulo Gebang (Mobil Komersial)
Jakarta, Jurnas.com – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan jika mudik tetap dilarang pada musim Lebaran 2020.
”Hal utama yang ingin saya sampaikan kepada masyarakat bahwa pada dasarnya secara tegas saya katakan: Mudik Tetap Dilarang!” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, Sabtu (9/5/2020).
Untuk itu, sebagai langkah tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi selaku penyelenggara transportasi di sektor darat bersama dengan Korlantas Polri, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta melaksanakan pantauan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Terpadu Pulogebang hari ini.
Pantauan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan transportasi darat selama masa pandemi Covid-19.
“Kami sudah membuat Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat yang di dalamnya membahas tugas utama kami yakni menyediakan sarana atau kendaraannya, yang dipastikan hanya memperbolehkan beberapa kendaraan saja beroperasi karena pada masa pandemi ini dalam satu kendaraan hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas yang ada,” jelas dia.
“Selain itu kami juga mengatur mengenai awak kendaraannya harus memenuhi protokol kesehatan dan sudah bebas Covid-19,” kata Budi.
TAGS : Kemenhub mudik Covid-19
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/72023/Pemerintah-Tegaskan-Mudik-Tetap-Dilarang/