Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Mau Keluar-Masuk Jakarta, Kantongi Surat Ini Dulu
    News

    Mau Keluar-Masuk Jakarta, Kantongi Surat Ini Dulu

    May 26, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Mau Keluar-Masuk Jakarta, Kantongi Surat Ini Dulu

    Panduan permohonan izin masuk-keluar DKI Jakarta

    Jakarta, Jurnas.com – Surat izin keluar-masuk wilayah DKI Jakarta selama masa pandemi covid-19 merupakan pelayanan administrasi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai bukti legalitas untuk melakukan perjalanan orang bepergian keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta atau Jabodetabek selama masa pandemi COVID-19.

    Perjalanan orang bepergian berdomisili Jabodetabek di dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini.

    Perjalanan orang bepergian dikelompokan dalam 2 macam yaitu: perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu).

    Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembatasan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta atau Jabodetabek selama masa pandemi COVID-19 senantiasa dilakukan oleh Aparatur Pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

    Pemohon dapat mengakses ke halaman corona.jakarta.go.id kemudian memilih menu Izin Keluar-Masuk Jakarta.

    Baca juga.. :

    • Bank DKI Dukung Program Digitalisasi Pemprov Jakarta
    • Soal "Nasi Anjing", Ini Sikap Tegas MUI DKI Jakarta
    • Disnakertrans DKI Jakarta Catat 433 Perusahaan Langgar PSBB

    Kemudian pada halaman Izin Keluar-Masuk Jakarta, klik tautan Pelajari Selengkapnya untuk mempelajari izin ini. Atau klik tombol Urus Izin jika pemohon sudah mengerti cara dan syarat untuk izin keluar masuk Jakarta.

    Pemohon akan diarahkan untuk mengisikan formulir online seperti berikut ini:
    A.    Data Identitas Pemohon
    B.    Data Penjamin/ Penanggungjawab
    C.    Data Keterangan
    D.    Persyaratan Izin. Pemohon diminta untuk mengunggah data yang diperlukan pada kolom ini.

    Setelah pemohon mengisikan formulir dan unggah dokumen yang dibutuhkan, periksa kembali data yang anda input dan unggah sebelum klik tombol Submit Formulir untuk mengirimkan permohonan.

    Syarat Untuk Pemohon Domisili Jakarta
    •    Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas   
    •    Surat Pernyataan Sehat  
    •    Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
    •    Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali)
    •    Pas foto berwarna
    •    Pindaian KTP

    Syarat Untuk Pemohon Domisili Non-Jabodetabek
    •    Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal.
    •    Surat Pernyataan Sehat.
    •    Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).
    •    Surat tugas/Undangan dari instansi/perusahaan.
    •    Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
    •    Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali)
    •    Pas foto berwarna
    •    Pindaian KTP
    •    Surat Pernyataan Kesediaan Dikarantina Mandiri

    Tahap selanjutnya adalah validasi kebenaran dari penanggungjawab. Setelah pemohon mengajukan permohonan, penanggung jawab diminta untuk melakukan validasi dari email yang dikirimkan oleh sistem.

    Jika permohonan sudah selesai divalidasi oleh petugas. Pemohon akan menerima email berupa link untuk mengunduh SK Izin Keluar-Masuk Jakarta.

    TAGS : Panduan Surat Izin DKI Jakarta

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/72839/Mau-Keluar-Masuk-Jakarta-Kantongi-Surat-Ini-Dulu/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBesok Matahari Tepat di atas Kakbah, Yuk Cek Arah Kiblat
    Next Article Kalau Bepergian, Warga Wajib Bawa Hasil Rapid Test
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.