Panduan permohonan izin masuk-keluar DKI Jakarta
Jakarta, Jurnas.com – Surat izin keluar-masuk wilayah DKI Jakarta selama masa pandemi covid-19 merupakan pelayanan administrasi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai bukti legalitas untuk melakukan perjalanan orang bepergian keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta atau Jabodetabek selama masa pandemi COVID-19.
Perjalanan orang bepergian berdomisili Jabodetabek di dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini.
Perjalanan orang bepergian dikelompokan dalam 2 macam yaitu: perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu).
Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembatasan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta atau Jabodetabek selama masa pandemi COVID-19 senantiasa dilakukan oleh Aparatur Pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Pemohon dapat mengakses ke halaman corona.jakarta.go.id kemudian memilih menu Izin Keluar-Masuk Jakarta.
Kemudian pada halaman Izin Keluar-Masuk Jakarta, klik tautan Pelajari Selengkapnya untuk mempelajari izin ini. Atau klik tombol Urus Izin jika pemohon sudah mengerti cara dan syarat untuk izin keluar masuk Jakarta.
Pemohon akan diarahkan untuk mengisikan formulir online seperti berikut ini:
A. Data Identitas Pemohon
B. Data Penjamin/ Penanggungjawab
C. Data Keterangan
D. Persyaratan Izin. Pemohon diminta untuk mengunggah data yang diperlukan pada kolom ini.
Setelah pemohon mengisikan formulir dan unggah dokumen yang dibutuhkan, periksa kembali data yang anda input dan unggah sebelum klik tombol Submit Formulir untuk mengirimkan permohonan.
Syarat Untuk Pemohon Domisili Jakarta
• Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas
• Surat Pernyataan Sehat
• Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
• Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali)
• Pas foto berwarna
• Pindaian KTP
Syarat Untuk Pemohon Domisili Non-Jabodetabek
• Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal.
• Surat Pernyataan Sehat.
• Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).
• Surat tugas/Undangan dari instansi/perusahaan.
• Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
• Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali)
• Pas foto berwarna
• Pindaian KTP
• Surat Pernyataan Kesediaan Dikarantina Mandiri
Tahap selanjutnya adalah validasi kebenaran dari penanggungjawab. Setelah pemohon mengajukan permohonan, penanggung jawab diminta untuk melakukan validasi dari email yang dikirimkan oleh sistem.
Jika permohonan sudah selesai divalidasi oleh petugas. Pemohon akan menerima email berupa link untuk mengunduh SK Izin Keluar-Masuk Jakarta.
TAGS : Panduan Surat Izin DKI Jakarta
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/72839/Mau-Keluar-Masuk-Jakarta-Kantongi-Surat-Ini-Dulu/