Hadir di PN Jaksel, Jaksa Pastikan Eksekusi Djoko Tjandra

Hadir di PN Jaksel, Jaksa Pastikan Eksekusi Djoko Tjandra

Ilustrasi kejaksaan agung RI (Foto: Google)

Jakarta, Jurnas.com – Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih cassie) Bank Bank Djoko Tjandra dipastikan bakal ditangkap atau dieksekusi jika menghadiri sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kalau ada, eksekusi, tangkap. Karena kami eksekutor. Kami harus mengeksekusi putusan PK tahun 2009,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ridwan Ismawanta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (6/7/2020).

Dijelaskan Ridwan, pihaknya tidak akan segan-segan mengamankan Djoko Tjandra saat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjadi lokasi persidangan.

Kejaksaan mempersilahkan Djoko Tjandra untuk melanjutkan sidang permohonan PK-nya setelah dieksekusi.

“Sebelum sidang harus ditangkap. Jelas, setelah itu mau sidang PK lagi kita layani. Harus dieksekusi dulu,” sambungnya.

Djoko Tjandra sudah dua kali tidak hadir dalam sidang permohonan PK kasus pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali yang diajukannya. Djoko beralasan sedang sakit. Kabar terakhir, Djoko sedang berada di Kuala Lumpur, Malaysia. PN Jaksel mengagendakan ulang sidang permohonan PK Djoko Tjandra pada 20 Juli 2020.

Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali. Awalnya, Djoko divonis bebas dari tuntutan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara korupsi cessie Bank Bali pada Oktober 2008.

Namun, Kejagung melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Kemudian, MA menghukum Djoko 2 tahun penjara serta membayar denda Rp15 juta.

Tidak hanya itu, MA memerintahkan uang Djoko sebesar Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara. Djoko kabur ke Papua Nugini pada Juni 2009 atau sehari setelah putusan MA dijatuhkan.

Kepolisian Republik Indonesia juga telah menyebarkan red notice ke berbagai negara untuk memburu Djoko Tjandra yang kabur dari eksekusi Kejaksaan untuk menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus cessie Bank Bali.

TAGS : Djoko Tjandra Bank Bali Kejaksaan

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/74957/Hadir-di-PN-Jaksel-Jaksa-Pastikan-Eksekusi-Djoko-Tjandra/

Related Articles