Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Diduga Bermasalah, Pengurus TITD Kwan Sing Bio Tuban Ingin Dipolisikan
    News

    Diduga Bermasalah, Pengurus TITD Kwan Sing Bio Tuban Ingin Dipolisikan

    July 25, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Diduga Bermasalah, Pengurus TITD Kwan Sing Bio Tuban Ingin Dipolisikan

    Kelenteng Kwan Sing Bio di Tuban, Jawa Timur. (Foto : Jurnas/Ist).

    Jakarta, Jurnas.com- Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong, di Tuban, Jawa Timur bergejolak. Ada dugaan perbuatan melawan hukum pada pengesahan kepengurusan. Hal ini diungkap Heri Triwidodo SH selaku kuasa hukum Bambang Djoko Santoso, Ketua Peribadatan Konghucu di Kelenteng TITD Kwan Sing Bio yang melakukan gugatan kasus perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tuban dengan perkara No.11/Pdt.G/2020/PN.Tbn.

    “Kami menduga ada perbuatan melawan hukum yang sengaja dilakukan Ketua TTID Kwan Sing Bio, Mardjojo dengan cara memalsukan keterangannya sehingga bisa menerbitkan haknya sebagai ketua umum yang bisa mengelola aset-aset TTID,” ujar Heri usai mendatangi Ditjen Bimas Budha, Kementerian Agama (Kemenag) Jakarta,baru-baru ini.

    Ditambahkan Heri, putusan sela PN Tuban menyebutkan bahwa kepengurusan Mardjojo jangan dilantik dulu tetapi dia mengajukan permohonan untuk disahkan dan dicatatkan sebagai pengurus.

    “Dia juga membuat surat pernyataan yang kami duga palsu pada 29 Mei 2020 bahwasanya tidak ada sengketa. Kami menduga ada pemalsuan yang sengaja dilakukan dan akan segera melaporkannya ke aparat hukum,” ujar Heri.

    Diduga Bermasalah, Pengurus TITD Kwan Sing Bio Tuban Ingin Dipolisikan

    Baca juga.. :

    • BPSDM Perhubungan Didik Puluhan SDM Transportasi Darat Kabupaten Kupang

    Dari hasil konfirmasi ke Ditjen Bimas Budha, ia dan Bambang Djoko Santoso ditunjukan surat pernyataan tersebut.

    “Dan kami diberi kepastian bahwa dari Dirjen bukan pengesahan seperti yang diungkapkan ke media, tapi hanya pencatatan dan belum legal. Segera kami akan koordinasikan dengan klien dan akan kami laporkan ke Mabes Polri dalam minggu ini,” tandas Heri.

    Bambang Djoko Santoso sendiri selaku penggugat di PN Tuban mengaku, salah satu alasannya menggugat kepengurusan Mardjojo lantaran tidak menerima jika Kelenteng Kwan Sing Bio ini akan diklaim hanya sebagai tempat ibadah Budha, padahal kelenteng ini awalnya sebagai tempat ibadah tiga agama yakni Konghucu, Budha dan Taoisme.

    “Kelompok mereka coba menggunakan surat pengakuan ini dan berpotensi merusak tatanan dan mengadu domba umat tiga agama ini,” ucapnya.

    Bambang juga kembali menegaskan, dari hasil konfirmasi, Ditjen Bimas Budha hanya mencatat dan bukan mengesahkan kepengurusan Mardjojo. Ia menegaskan, sudah seharusnya tanda daftar rumah ibadah agama Budha itu secepatnya dicabut.

    Sementara itu, Mardjojo melalui kuasa hukumnya, Anam Warsito mengatakan, kliennya telah menerima pengesahan pengurus dan penilik TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban, dari Dirjen Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama.

    Surat dengan nomor :B1196.DJ.VII/DT.VII.1/BA.01. 1/07/2020 tertanggal 13 Juli 2020 tersebut memuat nama-nama pengurus dan penilik masa bhakti 2019-2022, dengan Ketua Mardjojo atau Tio Eng Bo dan Ketua Penilik Tan Ming Ang. Selain surat pengesahan kepengurusan, pihaknya juga telah menerima tanda daftar rumah ibadah Buddha dengan nomor Register 08.60.35.23.00708 tertanggal 8 Juli 2020.

    “Kita tentu senang dengan adanya surat dari Dirjen Buddha ini, karena sudah vakum lama. Mengapa hanya daftar rumah agama Buddha, karena mengingat sampai saat ini di Kementerian Agama belum ada nomenklatur atau dirjen untuk agama Khong Hu Cu dan Tao,” jelas  Anam, Jumat (17/7) lalu.

    Untuk diketahui, Ditjen Bimas Budha, Kemenag telah menerbitkan menerbitkan surat tanda daftar rumah ibadah TITD Kwan Sing Bio & Tjoe Ling Kiong dengan Nomor Register: 08.60.35.23.00708 tertanggal 8 Juli 2020.

    Dimana dalam surat itu tercantum nama-nama Pengurus dan Penilik TITD Kelenteng Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong, Tuban dimana Ketua TTID dijabat Mardjojo alias Tio Eng Bo dan Ketua Penilik Tan Ming Ang.

    TAGS : Tri Dharma Kwan Sing Bio Melawan Hukum

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/76007/Diduga-Bermasalah-Pengurus-TITD-Kwan-Sing-Bio-Tuban-Ingin-Dipolisikan-/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleHepi, Pejabat Utama Main Ketoprak, Ketum PKB Gus Ami Tertawa Lepas
    Next Article Pemerintah Berikan Insentif bagi Industri Media
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.