Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»PP Terbit, Pegawai KPK Bakal Beralih jadi ASN
    News

    PP Terbit, Pegawai KPK Bakal Beralih jadi ASN

    August 9, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    PP Terbit, Pegawai KPK Bakal Beralih jadi ASN 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    PP Terbit, Pegawai KPK Bakal Beralih jadi ASN

    Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Jakarta, Jurnas.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) terbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Tindak Pidana Korupsi (KPK) Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Regulasi ini membuat pegawai KPK resmi beralih menjadi ASN. Pasal 1 ayat (7) PP tersebut menyatakan pegawai KPK yang berstatus ASN akan berpedoman perundang-undangan mengenai ASN.

    “Pegawai KPK adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN,” tulis Pasal 1 ayat (7) PP 41/2020 sebagaimana dikutip pada Minggu (9/8/2020).

    Pasal 2 dalam beleid itu menyebut ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Sementara pada Pasal 3 menyebutkan proses pengalihan pegawai mesti memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai persyaratan jabatan, serta memiliki integritas dan moral yang baik.

    Selain itu, pegawai juga harus memenuhi syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ASN yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.

    Baca juga.. :

    • Dedi Nursyamsi: Potensi Lokal Bisa Angkat Ekonomi Petani
    • BPSDMP: Pandemi Covid-19 Harus Jadi Peluang Perguruan Tinggi Berinovasi
    • Emil Salim Desak Jokowi Batalkan Izin Ekspor Benih Lobster

    Pegawai KPK yang berstatus ASN nantinya memperoleh gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 9. Gaji dan tunjangan juga dapat diberikan khusus sesuai ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

    Sistem penggajian KPK pun akan mengikuti sistem yang diadopsi ASN. Hal ini berbeda dengan sistem penggajian pegawai KPK sebelumnya yang menggunakan sistem single salary.

    “Penghasilan yang diterima pegawai KPK saat ini tetap diberikan sampai dengan seluruh proses pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN selesai dilaksanakan,” bunyi Pasal 11 PP Nomor 41 Tahun 2020.

    Diketahui, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyebutkan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN paling lambat dilakukan dalam 2 tahun sejak UU disahkan.

    Saat dikonfirmasi, Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, sesuai Pasal 12 PP Nomor 41 Tahun 2020, aturan tersebut sudah berlaku sejak diundangkan pada 27 Juli 2020. Ali mengatakan, pihaknya sedang mempelajari PP tersebut.

    Dikatakan, KPK akan segera menyusun Peraturan Komisi (Perkom) mengenai tata cara alih status pegawai sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 PP tersebut. Dalam menyusun Perkom, KPK memastikan akan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.

    “Dalam penyusunan Perkom juga akan melibatkan pula kementrian atau lembaga terkait,” katanya.

    TAGS : KPK ASN Joko Widodo PP 41/2020

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/76716/PP-Terbit-Pegawai-KPK-Bakal-Beralih-jadi-ASN/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBPSDMP: Pandemi Covid-19 Harus Jadi Peluang Perguruan Tinggi Berinovasi
    Next Article Pejabat Tinggi AS Tiba di Taiwan, Pertama sejak Puluhan Tahun
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.