Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»SMAN 2 Purwakarta Langgar Permendikbud No 75 Tahun 2016
    News

    SMAN 2 Purwakarta Langgar Permendikbud No 75 Tahun 2016

    August 18, 2017No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    SMAN 2 Purwakarta Langgar Permendikbud No 75 Tahun 2016 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    SMAN 2 Purwakarta Langgar Permendikbud No 75 Tahun 2016

    Ketua Komisi X DPR, Teuku Riefky Harsya

    Jakarta – SMA Negeri 2 Purwakarta dinilai telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kbudayaan (Permendikbud) No 75 Tahun 2017. Sebab, Permendikbud tersebut melarang adanya pungutan dana dari orang tua siswa.

    Ketua Komisi X DPR yang membidangi pendidikan, Teuku Riefky Harsya mengatakan, Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah bukan untuk mewajibkan penarikan dana dari orang tua siswa.

    “Permendikbud No 75 tahun 2016 menegaskan bahwa Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya,” kata Teuku, ketika dihubungi, Jakarta, Jumat (18/8).

    Teuku menegaskan, seluruh sekolah negeri diwajibkan mematuhi Permendikbud tersebut soal larangan meminta pungutan dana kepada orang tua siswa. Meski UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan dan tanggungjawab pengelolaan SMA dan SMK beralih dari kabupaten/kota ke provinsi sejak tahun 2016.

    “Untuk sekolah Negeri tidak boleh ada pungutan untuk pendidikan yang membebankan siswa dan orang tua,” tegas politikus Partai Demokrat itu.

    Diketahui, melalui Permendikbud tertanggal 30 Desember 2016 yang ditandatangi Mendikbud Muhadjir Effendy ini, komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang/wali.

    Dalam Permendikbud ini disebutkan, komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

    “Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan,” bunyi Pasal 10 ayat (2) Permendikbud itu.

    Kepala Biro Hukum dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Dian Wahyuni meluruskan perlu adanya kepahaman bersama soal pungutan sekolah.

    Menurutnya, bantuan pendidikan merupakan pemberian berupa uang, barang atau jasa pelakunya adalah pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua wali dengan kesepakatan bersama.

    “Sumbangan juga pemberian berupa uang, barang atau jasa secara sukarela dan tidak mengikat. Sedangkan pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah, mengikat dan jumlahnya ditentukan,” kata Dian, Jakarta, Senin (16/1).

    Sebelumnya, SMAN 2 Purwakarta diduga telah melakukan pemerasan kepada orang tua siswa kelas tiga. Dimana, pihak sekolah membebankan dana senilai Rp 2,1 miliar untuk kelengkapan kurikulum sekolah.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh Jurnas.com, orang tua siswa kelas tiga yang dibebankan anggaran miliaran tersebut merasa keberatan.

    “Ini bentuk pemerasan terhadap orang tua siswa kelas tiga secara tidak langsung. Anehnya, surat pernyataan orang tua yang dikasih tanpa kop surat sekolah dan hanya foto copy biasa,” kata salah satu orang tua siswa kelas tiga.

    Menurutnya, berdasarkan keterangan kepala sekolah SMAN 2 Purwakarta saat rapat bersama orang tua siswa, setengah dari uang senilai Rp 4 miliar untuk kelengkapan kurikulum sekolah itu berasal dari pemerintah. Sementara, Rp 2,1 miliar kekurangannya dibebankan kepada orang tua siswa kelas tiga.

    “Anggaran untuk kelengkapan kurikulum di sekolah sebesar Rp 4 miliar lebih dan 2 miliar lebih dari Pemerintah. Kekurangan 2,1 miliar dibebankan ke orang tua siswa kelas tiga,” terangnya.

    TAGS : Pendidikan SMAN 2 Purwakarta Kemendikbud

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20360/SMAN-2-Purwakarta-Langgar-Permendikbud-No-75-Tahun-2016/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSMAN 2 Purwakarta Langgar Permendikbud No 72 Tahun 2016
    Next Article Kepsek MA Di Pelosok Sampang Ini Juarai Karya Ilmiah Kemenag Jatim
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.