Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Para Tersangka Suap Panitera Pengadilan Ditahan Terpisah
    News

    Para Tersangka Suap Panitera Pengadilan Ditahan Terpisah

    August 23, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Para Tersangka Suap Panitera Pengadilan Ditahan Terpisah 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Para Tersangka Suap Panitera Pengadilan Ditahan Terpisah

    Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Selatan di Rumah Tahanan terpisah. Mereka ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif pada Rabu (23/8) dinihari.

    Ketiga tersangka itu yakni Panitera Pengganti PN Jaksel, Tarmizi; kuasa hukum PT Aquamarine, Akhmad Zaini; dan Direktur Utama (Dirut) PT Aquamarine Divindo Inspection, Yunus Nafik. Tarmizi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Akhmad Zaini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

    Sedangkan Yunus Nafik dijebloskan ke sel tahanan di Rutan Polres Jakarta Pusat. “Tiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan,” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

    Dalam kasus itu, Yunus diduga turut bersama Akhmad Zaini memberikan suap kepada Tarmizi sebesar Rp 425 juta. Suap ini diberikan agar PN Jaksel menolak menolak gugatan perdata yang diajukan Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection yang dinilai wanprestasi atau cedera janji dalam pengerjaan sebuah proyek.

    Eastern Jason menggugat PT ADI yang bergerak di bidang konstruksi dan survey bawah laut untuk membaya ganti rugi sebesar USD 7,6 juta dan SGD 131.000.

    KPK telah mengantongi bukti yang cukup adanya keterlibatan Yunus dalam kasus suap ini. Yunus diduga sebagai pihak penyandang dana suap yang diberikan Akhmad Zaini kepada Tarmizi.

    KPK saat ini masih mendalami sumber uang suap tersebut apakah berasal dari kantong perusahaan, atau kantong pribadi Yunus. Lembaga antikorupsi juga mendalami dugaan keterlibatan hakim PN Jaksel dalam kasus dugaan suap tersebut.

    TAGS : Suap Panitera Pengadilan KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20571/Para-Tersangka-Suap-Panitera-Pengadilan-Ditahan-Terpisah-/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBuset, Begini Aksi Rentenir Jerat Uang Jemaah Haji Indonesia di Mekkah
    Next Article KPK Periksa Pihak BPJS Kesehatan untuk Tersangka Setnov
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.