Jaksa Agung HM Prasetyo
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku akan berhati-hati dalam menyikapi laporan terhadap dugaan keterlibatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dalam kasus korupsi e-KTP.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pihaknya tidak ada tenggang waktu dalam menindaklanjuti laporan terhadap Agus. Menurutnya, laporan tersebut harus dicermati dan didalami secara hati-hati agar tidak menimbulkan kekeliruan terhadap penegakan hukum.
“Proses hukum harus murni hukum. Jangan sampai ada kecenderungan kriminalisasi politisasi. Itu makanya kita perlu hati-hati,” kata Prasetyo, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/9).
Dalam kesempatan itu, PRasetyo menyampaikan, pengusutan laporan itu tidak berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) sejumlah jaksa oleh KPK.
“Kejaksaan kerja terukur. Tidak ada hubungan dengan OTT dan sebagainya. OTT itu kita serahkan kepada mereka. Tidak pernah kita halangi, tidak pernah kita tutup-tutupi. Tidak pernah kita cegah,” tegasnya.
Sebelumnya, Agus dilaporkan ke Kejagung oleh Koordinator Presidium Nasional JIN Razikin Juraid. Razikin mengatakan, dirinya melaporkan Agus ke Kejagung karena khawatir ada konflik kepentingan jika dilaporkan ke KPK.
Menurutnya, pihaknya selama ini melakukan investigasi terkait proses lelang dan pengadaan proyek e-KTP. Saat lelang proyek pengadaan e-KTP Agus menjabat sebagai Ketua LKPP.
Razikin mengaku, telah membawa sejumlah bukti berupa dokumen yang dilampirkan dalam laporan tersebut. Bukti tersebut antara lain surat menyurat LKPP dari 2010 kepada Kementerian Dalam Negeri terkait pengadaan e-KTP.
TAGS : Kasus e-KTP Setnov Tersangka e-KTP KPK Kejagung
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21588/Usut-Dugaan-Keterlibatan-Ketua-KPK-Kejagung-Kita-Hati-hati/