Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kalah Praperadilan, KPK "Lempar" Kasus Bupati Nganjuk ke Kejaksaan
    News

    Kalah Praperadilan, KPK "Lempar" Kasus Bupati Nganjuk ke Kejaksaan

    September 14, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kalah Praperadilan, KPK "Lempar" Kasus Bupati Nganjuk ke Kejaksaan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kalah Praperadilan, KPK "Lempar" Kasus Bupati Nganjuk ke Kejaksaan

    Gedung KPK

    Jakarta – Kasus dugaan suap dan gratfikasi Bupati Nganjuk Jawa Timur, Taufiqurrahman dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus itu di “melempar” menyusul kekalahan lembaga antikorupsi dalam praperadilan yang diajukan Taufiqurrahman.

    ‪”Jadi untuk kasus indikasi dan gratifikasi yang kemarin diputus di pengadilan tersebut ada indikasi penerimaan sekitar Rp 18,5 miliar, yang kemudian kita limpahkan ke Kejaksaan Agung. Jadi ini adalah satu bentuk dari pelaksanaan tugas, koordinasi, dan supervisi.  Berikutnya tentu kita akan koordinasi lebih lanjut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (14/9/2017).‬

    ‪Oleh KPK, Taufiqurrahman yang merupakan kader PDIP sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Desember 2016. Bupati Nganjuk periode 2008-2013 dan 2013-2018 itu dijerat kasus di lima proyek yang terjadi pada 2009.‬

    Kelima proyek itu yakni pembangunan Jembatan Kedung Ingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk.‬

    Oleh KPK, Taufiqurrahman dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.‬

    ‪Tak terima dijerat jadi pesakitan oleh lembaga antikorupsi Taufiqurrahman kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusannya, Hakim mengabulkan permohonan Taufiqurrahman, dan memutuskan bahwa status tersangkanya tidak sah. Penanganan kasus dugaan korupsinya pun diserahkan ke Kejaksaan.‬

    TAGS : Kabupaten Nganjuk KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21760/Kalah-Praperadilan-KPK-Lempar-Kasus-Bupati-Nganjuk-ke-Kejaksaan/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMasih Waraskah Bangsa Kita?
    Next Article Agar SDM Maju, Jangan Jadikan Ketenagakerjaan Isu Pinggiran
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.