Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»PTUN Tolak Gugatan Hemas Cs Atas Pimpinan DPD
    News

    PTUN Tolak Gugatan Hemas Cs Atas Pimpinan DPD

    June 8, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    PTUN Tolak Gugatan Hemas Cs Atas Pimpinan DPD 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    PTUN Tolak Gugatan Hemas Cs Atas Pimpinan DPD

    Ilustrasi DPD RI

    Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan kubu GKR Hemas terhadap pelantikan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua DPD.

    Ketua Majelis Hakim Abdullah Ujang mengatakan, dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak melihat putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) cacat hukum.

    “Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ujang, saat pembacaan keputusan di PTUN Jalan Sentra Primer Timur, Jakarta Timur, Kamis (8/6).

    Majelis hakim menilai, para pemohon tidak memiliki wewenang dalam perkara ini. Selain itu, legal standing para pemohon dalam perkara ini tidak dapat diterima.

    Dalam pertimbanganya, anggota majelis hakim Nelvy Christin menyatakan penuntutan sumpah pimpinan DPD bukan merupakan kewenangan dari PTUN. Lantaran, penuntutan itu merupakan acara seremonial.

    “Majelis hakim sependapat dengan pendapat Prof Yusril Mahendra bahwa tindakan pengambilan sumpah tidak bisa dijadikan obyek sengketa karena acara seremonial,” kata Nelvy.

    Dia menilai kalaupun dampak dari penuntutan sumpah berbuntut konflik di lembaga DPD, maka hal itu tidak menjadi tanggung jawab dari MA.

    “Yang bisa tanggung jawab yuridis pejabat pemerintah penetapan pemilih,” jelas Nelvy.

    Sidang putusan Ujang Abdullah dengan anggota majelis hakim Tri Cahya Indra dan Nelvy Christin, serta Panitera Sri Hartanto ini dimulai sekitar pukul 10.15 WIB di Gedung PTUN Jalan Sentra Primer Timur, Cakung, Jakarta Timur.

    TAGS : Konflik DPD Ketua DPD Oesman Sapta Odang

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/17275/PTUN-Tolak-Gugatan-Hemas-Cs-Atas-Pimpinan-DPD/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleIHSG Dibuka Naik Tipis
    Next Article Semangka Mikro Ini Bisa Dimakan dengan Kulitnya, Bagaimana Rasanya?
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.