Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»PTUN Tolak Gugatan Hemas Cs Atas Pimpinan DPD
    News

    PTUN Tolak Gugatan Hemas Cs Atas Pimpinan DPD

    June 8, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    PTUN Tolak Gugatan Hemas Cs Atas Pimpinan DPD 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    PTUN Tolak Gugatan Hemas Cs Atas Pimpinan DPD

    Ilustrasi DPD RI

    Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan kubu GKR Hemas terhadap pelantikan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua DPD.

    Ketua Majelis Hakim Abdullah Ujang mengatakan, dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak melihat putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) cacat hukum.

    “Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ujang, saat pembacaan keputusan di PTUN Jalan Sentra Primer Timur, Jakarta Timur, Kamis (8/6).

    Majelis hakim menilai, para pemohon tidak memiliki wewenang dalam perkara ini. Selain itu, legal standing para pemohon dalam perkara ini tidak dapat diterima.

    Dalam pertimbanganya, anggota majelis hakim Nelvy Christin menyatakan penuntutan sumpah pimpinan DPD bukan merupakan kewenangan dari PTUN. Lantaran, penuntutan itu merupakan acara seremonial.

    “Majelis hakim sependapat dengan pendapat Prof Yusril Mahendra bahwa tindakan pengambilan sumpah tidak bisa dijadikan obyek sengketa karena acara seremonial,” kata Nelvy.

    Dia menilai kalaupun dampak dari penuntutan sumpah berbuntut konflik di lembaga DPD, maka hal itu tidak menjadi tanggung jawab dari MA.

    “Yang bisa tanggung jawab yuridis pejabat pemerintah penetapan pemilih,” jelas Nelvy.

    Sidang putusan Ujang Abdullah dengan anggota majelis hakim Tri Cahya Indra dan Nelvy Christin, serta Panitera Sri Hartanto ini dimulai sekitar pukul 10.15 WIB di Gedung PTUN Jalan Sentra Primer Timur, Cakung, Jakarta Timur.

    TAGS : Konflik DPD Ketua DPD Oesman Sapta Odang

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/17275/PTUN-Tolak-Gugatan-Hemas-Cs-Atas-Pimpinan-DPD/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleIHSG Dibuka Naik Tipis
    Next Article Semangka Mikro Ini Bisa Dimakan dengan Kulitnya, Bagaimana Rasanya?
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.