Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Lifestyle»Dua Saksi Sidang Wanprestasi Ustad Yusuf Mansur Dihadirkan di Persidangan
    Lifestyle

    Dua Saksi Sidang Wanprestasi Ustad Yusuf Mansur Dihadirkan di Persidangan

    September 16, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Dua Saksi Sidang Wanprestasi Ustad Yusuf Mansur Dihadirkan di Persidangan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    indopos.co.id – Sidang lanjutan kasus wanprestasi invetasi properti yang menyeret ustad Yusuf Mansur kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.

    Sidang beragendakan saksi dengan menghadirkan saksi dari pihak tergugat. Dalam persidangan dua saksi yang dihadirkan kuasa hukum penggugat menyatakan bahwa Ustad Yusuf Mansur terlibat investasi terkait pembangunan Condotel Moya Vidi (Yogyakarta) dan Hotel Siti (Tangerang, Banten) dalam kurun waktu 2013 -2014.

    Itu diungkapkan Kuasa hukum penggugat, Asfa Davy Bya usai sidang di PN Tangerang, Rabu (16/9/2020).

    “Dalam sidang tadi, kami menghadirkan dua saksi yakni pak Sudarso yang merupakan kuasa 5 penggugat Ustaz Yusuf Mansur (UYM), dan satunya pak Bambang yang merupakan kuasa hukum pak darmansyah. Kita butuh kesaksian mereka karena mereka tau keterlibatan Ustaz dalam investasi tersebut,” ungkap Asvy.

    Ditambahkannya, para penggugat mau menginvestasikan uangnya kepada pihak pemilik Property lantaran Ustad Yusuf Mansur ada didalamnya dan kerap melakukan promosi saat mengadakan pertemuan dengan para penggugat.

    “Mereka mau investasi karena ada Ustad disana. Lalu kalau bilang dia tidak terlibat karena tidak ada datanya sebagai pihak property kenapa Ustad ikut dalam perdamaian, kan ini aneh. Karena kita yakinin Ustad tau masalah ini. Karena beliau sering promosi saat beliau melakukan pertemuan-pertemuan dengan mereka,” tambahnya.

    Dalam kesempatan ini, para penggugat sendiri berharap Ustad Yusuf Mansur mau bertangung jawab dengan penyelesaian kasusnya.

    “Kita mau Ustad Yusuf Mansur dan pihak penyedia investasi untuk mengembalikan uang investasi dan keuntungan yang dijanjikan mereka. Dan sejauh ini kita belum ada komunikasi lagi dengan beliau,” tandasnya.

    Sidang sendiri akan dilanjutkan kembali pada minggu depan dengan akan menghadirkan saksi lain yang mengetahui keterlibatan pemilik pondok pesantren Daarul Qur’an itu. (ash)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleAhok Bongkar Aib Pertamina, Stafsus BUMN: Komunikasikan Dengan Baik
    Next Article OVOO Pertamina hadir di lebih 55.000 desa di Indonesia
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru (Ilustrasi)

    SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?

    June 3, 2026
    Cuti bersama Idul Adha 2026 berapa hari (ILustrasi/AI)

    Cuti Bersama Idul Adha 2026 Berapa Hari, Ada Potensi Long Weekend?

    May 25, 2026
    Haji Gratis dari Kerajaan Arab Saudi 2026 (Ilustrasi/Ai)

    Haji Gratis dari Kerajaan Arab Saudi 2026, Puluhan WNI Dapat Undangan?

    May 20, 2026
    Fenomena Langit Bulan Mei 2026 (Ilustrasi/AI)

    Fenomena Langit Bulan Mei 2026 Ada Hujan Meteor hingga Purnama Langka

    May 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.