Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Lifestyle»Dua Saksi Sidang Wanprestasi Ustad Yusuf Mansur Dihadirkan di Persidangan
    Lifestyle

    Dua Saksi Sidang Wanprestasi Ustad Yusuf Mansur Dihadirkan di Persidangan

    September 16, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Dua Saksi Sidang Wanprestasi Ustad Yusuf Mansur Dihadirkan di Persidangan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    indopos.co.id – Sidang lanjutan kasus wanprestasi invetasi properti yang menyeret ustad Yusuf Mansur kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.

    Sidang beragendakan saksi dengan menghadirkan saksi dari pihak tergugat. Dalam persidangan dua saksi yang dihadirkan kuasa hukum penggugat menyatakan bahwa Ustad Yusuf Mansur terlibat investasi terkait pembangunan Condotel Moya Vidi (Yogyakarta) dan Hotel Siti (Tangerang, Banten) dalam kurun waktu 2013 -2014.

    Itu diungkapkan Kuasa hukum penggugat, Asfa Davy Bya usai sidang di PN Tangerang, Rabu (16/9/2020).

    “Dalam sidang tadi, kami menghadirkan dua saksi yakni pak Sudarso yang merupakan kuasa 5 penggugat Ustaz Yusuf Mansur (UYM), dan satunya pak Bambang yang merupakan kuasa hukum pak darmansyah. Kita butuh kesaksian mereka karena mereka tau keterlibatan Ustaz dalam investasi tersebut,” ungkap Asvy.

    Ditambahkannya, para penggugat mau menginvestasikan uangnya kepada pihak pemilik Property lantaran Ustad Yusuf Mansur ada didalamnya dan kerap melakukan promosi saat mengadakan pertemuan dengan para penggugat.

    “Mereka mau investasi karena ada Ustad disana. Lalu kalau bilang dia tidak terlibat karena tidak ada datanya sebagai pihak property kenapa Ustad ikut dalam perdamaian, kan ini aneh. Karena kita yakinin Ustad tau masalah ini. Karena beliau sering promosi saat beliau melakukan pertemuan-pertemuan dengan mereka,” tambahnya.

    Dalam kesempatan ini, para penggugat sendiri berharap Ustad Yusuf Mansur mau bertangung jawab dengan penyelesaian kasusnya.

    “Kita mau Ustad Yusuf Mansur dan pihak penyedia investasi untuk mengembalikan uang investasi dan keuntungan yang dijanjikan mereka. Dan sejauh ini kita belum ada komunikasi lagi dengan beliau,” tandasnya.

    Sidang sendiri akan dilanjutkan kembali pada minggu depan dengan akan menghadirkan saksi lain yang mengetahui keterlibatan pemilik pondok pesantren Daarul Qur’an itu. (ash)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleAhok Bongkar Aib Pertamina, Stafsus BUMN: Komunikasikan Dengan Baik
    Next Article OVOO Pertamina hadir di lebih 55.000 desa di Indonesia
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Cek desil Dinsos untuk bansos 2026 kini banyak dicari masyarakat (Ilustrasi/AI)

    Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya

    June 25, 2026
    Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung (Ilustrasi/AI

    Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?

    June 24, 2026
    Kerusakan Ginjal Disebabkan Oleh Apa (ILustrasi/AI)

    Kerusakan Ginjal Disebabkan Oleh Apa? Kenali Penyebab serta Risikonya

    June 23, 2026
    Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan (Ilustrasi/AI)

    Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama

    June 15, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.