Dua Saksi Sidang Wanprestasi Ustad Yusuf Mansur Dihadirkan di Persidangan

indopos.co.id – Sidang lanjutan kasus wanprestasi invetasi properti yang menyeret ustad Yusuf Mansur kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sidang beragendakan saksi dengan menghadirkan saksi dari pihak tergugat. Dalam persidangan dua saksi yang dihadirkan kuasa hukum penggugat menyatakan bahwa Ustad Yusuf Mansur terlibat investasi terkait pembangunan Condotel Moya Vidi (Yogyakarta) dan Hotel Siti (Tangerang, Banten) dalam kurun waktu 2013 -2014.

Itu diungkapkan Kuasa hukum penggugat, Asfa Davy Bya usai sidang di PN Tangerang, Rabu (16/9/2020).

“Dalam sidang tadi, kami menghadirkan dua saksi yakni pak Sudarso yang merupakan kuasa 5 penggugat Ustaz Yusuf Mansur (UYM), dan satunya pak Bambang yang merupakan kuasa hukum pak darmansyah. Kita butuh kesaksian mereka karena mereka tau keterlibatan Ustaz dalam investasi tersebut,” ungkap Asvy.

Ditambahkannya, para penggugat mau menginvestasikan uangnya kepada pihak pemilik Property lantaran Ustad Yusuf Mansur ada didalamnya dan kerap melakukan promosi saat mengadakan pertemuan dengan para penggugat.

“Mereka mau investasi karena ada Ustad disana. Lalu kalau bilang dia tidak terlibat karena tidak ada datanya sebagai pihak property kenapa Ustad ikut dalam perdamaian, kan ini aneh. Karena kita yakinin Ustad tau masalah ini. Karena beliau sering promosi saat beliau melakukan pertemuan-pertemuan dengan mereka,” tambahnya.

Dalam kesempatan ini, para penggugat sendiri berharap Ustad Yusuf Mansur mau bertangung jawab dengan penyelesaian kasusnya.

“Kita mau Ustad Yusuf Mansur dan pihak penyedia investasi untuk mengembalikan uang investasi dan keuntungan yang dijanjikan mereka. Dan sejauh ini kita belum ada komunikasi lagi dengan beliau,” tandasnya.

Sidang sendiri akan dilanjutkan kembali pada minggu depan dengan akan menghadirkan saksi lain yang mengetahui keterlibatan pemilik pondok pesantren Daarul Qur’an itu. (ash)

Credit: Source link