Kalangan Lansia Cairkan Dana di KSP Indosurya

Kalangan Lansia Cairkan Dana di KSP Indosurya

JawaPos.com – Anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta terus mengurus pencairan dana mereka di Grha Surya, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (21/9). Puluhan anggota, terutama lansia berdatangan untuk mengurus dana mereka. Pencairan sendiri berjalan sejak awal bulan September ini.

Seperti Dyana Shanti, 80, warga Kramat, Senen, Jakarta Pusat yang berharap proses pengembalian dana berjalan terus lancar. Dia juga berharap koperasi bisa berjalan kembali normal ke depan. “Sehingga Indosurya bisa mulai maju lagi, jika perekonomian dan saham pulih lagi, siapa tahu kita bisa naruh (dana) lagi,” ujar Dyana yang mengaku mencairkan dana miliknya sebanyak Rp 400 juta dan diangsur selama 36 bulan.

Dyana menjelaskan, dana itu akan digunakan untuk biaya hidup sehari-hari dan control kesehatan. Dia bercerita pernah ditabrak mobil sehingga tulang pinggang tergeser, dan operasi kaki kanan. “Pencairan ini sangat membantu untuk perawatan kesehatan saya,” kata dia.

Sementara Lidia, anggota KSP Indosurya warga Jakarta Barat mengaku mencairkan dananya yang tidak sampai Rp 250 juta. “Sudah ada pembayaran untuk cicilan pertama, kita harus lihat kan maksimal 24 bulan. Karena saya sudah merasakan yang pertama. Saya berpikir positif saja. Saya harap mereka bisa melanjutkan hingga tuntas,” jelas anggota KSP Indosurya sejak 2018 ini.

Dia juga mendukung berlanjutnya KSP beroperasi normal. Lidia berharap pengurus KSP Indosurya bisa kembali mengembalikan kepercayaan anggota, dan juga masyarakat luas dengan memenuhi perjanjian damai.

Terpisah, Pengurus KSP Indosurya Cipta, Sonia mengatakan, hingga saat ini sudah sekitar 750 orang anggota yang dilakukan pencairan dana. Ia menegaskan saat ini tidak ada masalah dalam pengurusan dana anggota.

Menurutnya, pencairan sesuai tanggal jatuh tempo yang berbeda-beda sesuai dengan jumlah dana yang dimiliki anggota koperasi. Untuk pemilik dana dibawah Rp 500 juta, pencairan paling lama adalah 3 tahun

Sonia menjelaskan, jika anggota meninggal maka pengurus KSP membutuhkan dokumen legalitas yang menyatakan ahli warisnya yang berhak mendapatkannya.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Prof Rully Indrawan menanggapi positif langkah homologasi antara pengurus koperasi dan anggota KSP Indosurya. Menurutnya, perdamaian dan pelunasan perjanjan adalah langkah yang harus ditempuh.

“Seyogyanya memang harus seperti itu, Koperasi adalah milik anggota, jadi nggak boleh merugikan anggota. Koperasi harus bertanggungjawab, ada proses tabayyun, saling komunikasi, adalah solusi yang terbaik,” ujarnya saat dihubungi Senin (21/9).

Ia mengatakan, hal berbeda jika ada moral hazard, atau ada kejahatan di dalamnya. Maka para anggota bisa menempuh proses hukum. Namun, jika ada keputusan yang terkait pandemi, misalnya, anggota dan pengurus bisa berembug dan saling memahami.

“Tapi misalnya kalau ada persoalan yang sifatnya salah mengambil keputusan dari pengurus, atau faktor eksternal seperti pandemic Covid 19, saya kira anggota juga harus memahami kondisi yang dihadapi koperasi, bisa diselesaikan dengan mekanisme-mekanisme yang ada,” pungkasnya.


Credit: Source link

Related Articles