Dorong KPK Dampingi Pemanfaatan Barang Milik Negara

Dorong KPK Dampingi Pemanfaatan Barang Milik Negara

JawaPos.com – Pemerintah baru saja memutakhirkan nilai barang milik negara (BMN). Berdasar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP), saat ini BMN nilainya mencapai Rp 10.467,5 triliun.

Diketahui, Rp 571,5 triliun di antaranya kini dikelola pihak swasta. Dengan adanya BMN yang dikelola swasta, elite Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pendampingan.

“Seluruh aset negara harus dikelola dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat. Pelibatan KPK yang melakukan pendampingan kepada Kemensetneg dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset adalah langkah tepat,” kata Koordinator Jubir PSI Kokok Dirgantoro seperti dilansir Antara, Selasa (22/9).

Lebih jauh Kokok menuturkan, Indonesia kini di ambang resesi ekonomi. Hal itu dipicu pandemi Covid-19 yang berkepanjangan. Dengan demikian, pemerintah harus jeli dalam mengoptimalkan pemasukan negara. Minimal, mengurangi dampak buruk perekonomian.

“Pemerintah harus lincah dan jeli melihat celah untuk menambah pemasukan negara. Misalnya dari BMN yang selama ini kurang terpantau,” imbuhnya.

Ada sejumlah BMN yang disasar. Di antaranya, Gelora Bung Karno (GBK), Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) Kemayoran, Gedung Veteran Semanggi, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Selama ini, kata Kokok Dirgantoro, pemerintah menghadapi kendala dalam pengelolaan aset. Salah satunya, Kemensetneg kesulitan menagih kewajiban para penyewa karena konflik dengan pihak ketiga atau swasta. Padahal, kewajiban penyewa untuk membayar kontrak sudah ditetapkan sejak awal.

“Aset-aset tersebut secara esensial merupakan pinjaman dari rakyat yang pada gilirannya harus bermanfaat untuk rakyat dalam bentu pemasukan negara,” tandas Kokok.

Baca juga: Sri Mulyani Dorong Pemanfaatan BMN untuk Masyarakat saat Covid-19

Kokok menyebut, saat ini Kemensetneg tengah berkoordinasi dengan KPK dalam penertiban dan pemulihan BMN senilai Rp 571,5 triliun. Berdasar data KPK, pemanfaatan aset-aset yang dikelola Kemensetneg seperti GBK, Kemayoran, dan TMII, belum optimal menyumbang pemasukan keuangan negara.

Sebelumnya, Kemenkeu menyampaikan hasil audit BPK atas laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun 2019. Di dalam laporan itu berisi kenaikan nilai BMN dari Rp 6.325,3 triliun menjadi Rp 10.467,5 triliun.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, di tengah Covid-19 ini pemerintah harus bisa memanfaatkan aset negara. Misalnya, memanfaatkan BMN untuk menjadi fasilitas isolasi mandiri sehingga aset negara tidak menjadi sia-sia.

Aset negara yang bisa dimanfaatkan itu seperti Wisma Atlet Kemayoran, Asrama Haji Pondok Gede, dan fasilitas penampungan pengungsi dari Vietnam dan Kamboja di Pulau Galang.

Sri Mulyani berharap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terus meningkatkan pemanfaatan BMN tersebut. “Sehingga dia tidak hanya berfungsi untuk pemerintahan, tapi juga bagi masyarakat dan ekonomi,” tuturnya.

Saksikan video menarik berikut ini:


Credit: Source link

Related Articles