Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Tito Karnavian Akui Terjadi Pelanggaran Kampanye di 53 Daerah
    News

    Tito Karnavian Akui Terjadi Pelanggaran Kampanye di 53 Daerah

    October 2, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Tito Karnavian Akui Terjadi Pelanggaran Kampanye di 53 Daerah 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan, tahapan kampanye dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sepanjang enam hari ke belakang berjalan cukup baik. Menurutnya, tidak terjadi pelanggaran yang cukup siginifikan terhadap protokol kesehatan Covid-19 oleh para peserta Pilkada.

    “Kampanye sudah dilaksanakan enam hari, ini masuk hari ke-7. Selama enam hari ini, tadi di laporan kita dengar, (terjadi pelanggaran di) 53 wilayah dari 309 wilayah. Artinya, lebih kurang proporsinya sekitar 15 persen yang melanggar, tapi pelanggarannya tidak terlalu signifikan, tidak seperti pada saat tanggal 4-6 September (masa pendaftaran bakal paslon),” kata Tito dalam keterangannya, Jumat (2/10).

    Tito menilai, arahan dan imbauan selama ini sudah dijalankan dengan baik oleh seluruh otoritas yang ada, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dia menyebut, mesin pusat dan daerah sudah berjalan dalam menjaga protokol kesehatan Covid-19 agar dipatuhi oleh seluruh paslon, tim sukses, dan masyarakat.

    “Kita bisa menyelenggarakan Pilkada dengan aman, baik dari gangguan ketertiban umum dan berbagai bentuk kegiatan aknarkhis, maupun dari penyebaran Covid-19. Bahkan lebih dari pada itu kita optimis Pilkada berkontribusi dalam menekan penyebaran Covid-19,” ucap Tito Mendagri.

    Mantan Kapolri ini menuturkan terdapat tiga instrumen hukum yang bisa digunakan untuk menegakkan protokol kesehatan tersebut. Aturan itu terkait peraturan daerah, Peraturan KPU dan UU tentang Karantina Kesehatan. “Nah, ini ujung tombaknya adalah Satpol PP didukung Polri-TNI. Dibantu oleh Satpol PP dan didukung oleh TNI. Ketegasan inilah yang kita harapkan,” pungkas Tito.

    Editor : Bintang Pradewo

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleStatus Pegawai KPK Bakal Jadi PNS Hingga PPPK, Tapi Wajib Tes Ulang
    Next Article Sejak 2008 Tercatat Sudah 288 Pegawai KPK Mundur, Ini Alasannya
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.