Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Sri Mulyani Minta MK Tolak Uji Materi UU Penanganan Pandemi Covid-19
    Ekonomi

    Sri Mulyani Minta MK Tolak Uji Materi UU Penanganan Pandemi Covid-19

    October 8, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Sri Mulyani Minta MK Tolak Uji Materi UU Penanganan Pandemi Covid-19 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Mahkamah Konstitusi diminta menolak permohonan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Hal ini diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sidang yang digelar secara virtual oleh MK, Kamis (8/10).

    Sri Mulyani menegaskan, terbitnya payung hukum penanganan Covid-19 di Indonesia ini sebagai bentuk negara hadir untuk melindungi masyarakatnya dari segala macam bentuk ancaman. “Baik dari aspek keselamatan jiwa karena ancaman kesehatan, keselamatan maupun kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani secara virtual, Kamis (8/10).

    Sri Mulyani memastikan, penerbitan aturan penanganan Covid-19 tidak melanggar konstitusi dan sama sekali tidak merugikan hak konstitusional para pemohon. Terlebih, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing.

    “Dengan demikian, pemohon tidak dapat memenuhi 5 syarat kumulatif terkait kerugian hak dan atau kewenangan konstitusional untuk mengajukan pengujian UU oleh mahkamah,” tegasnya.

    Sehingga, pihaknya meminta MK menolak permohonan pengujian para pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian para pemohon tidak dapat diterima.

    Perlu diketahui, permohonan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2020 mengatur tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dimohonkan oleh sejumla pihak ke MK karena bertentangan dengan konstitusi. Setidaknya ada 7 permohonan pengujian UU 2/2020 di MK. Salah satu permohonan diajukan oleh Amien Rais, Din Syamsuddin dan kawan-kawan.

    Saksikan video menarik berikut ini:

    Editor : Nurul Adriyana Salbiah

    Reporter : Romys Binekasri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMau Makan “Virus Korona”? Sebuah Cafe di Praha Menjualnya
    Next Article Sri Mulyani Ikuti Sidang MK Bahas Aturan Keuangan Penanganan Covid-19
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Starbucks Jadi Perbincangan Gegara Promosi yang Bikin Orang Kesal
    • Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama
    • Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.