Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Omnibus Law Entaskan Indonesia dari Middle Income Trap
    Ekonomi

    Omnibus Law Entaskan Indonesia dari Middle Income Trap

    October 12, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Omnibus Law Entaskan Indonesia dari Middle Income Trap 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan bisa jadi solusi bagi Indonesia untuk keluar dari jebakan kelas menengah (middle income trap). Menurutnya, UU ini merupakan terobosan untuk meningkatkan produktivitas, inovasi, dan kreativitas masyarakat melalui berbagai insentif dalam kemudahan berwirausaha dalam meningkatkan pendapatan.

    “Omnibus Law tujuannya adalah untuk meningkatkan dan mengentaskan Indonesia dari middle income trap. Pemerintah juga me-reform dengan menggunakan perpajakan memberikan insentif-insentif agar kita mampu meningkatkan produktivitas, inovasi, dan kreativitas kita. Kan kalau kita bicara middle income trap di situlah letaknya,” ujarnya melalui video conference, Senin (12/10).

    Sri Mulyani menjabarkan, melalui Omnibus Law perpajakan, ada berbagai insentif agar kesempatan berusaha semakin mudah. “Menjadi negara efisien yang memiliki regulasi yang simpel dan memberikan kesempatan kepada seluruh rakyatnya untuk bisa berusaha secara mudah,” tuturnya.

    Sebelumnya pemerintah mengklaim, regulasi tersebut akan memudahkan pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk menjadi besar melalui kemudahan perizinan. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut, izin usaha UMKM hanya cukup melakukan pendaftaran dan tidak disamakan lagi dengan usaha besar.

    “Selama ini UMKM disamaratakan dengan usaha besar sehingga kesulitan dalam mengurus perizinan, sekarang kita permudah hanya dalam bentuk pendaftaran,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/10).

    Selain itu, lanjutnya, regulasi tersebut juga mencakup adanya insentif bagi usaha menengah dan besar yang bermitra dengan pelaku UMKM. Hal itu belajar dari negara lain yang sektor UMKM-nya ikut tumbuh dengan bermitra dengan industri besar.

    Editor : Estu Suryowati

    Reporter : Romys Binekasri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTak Lagi Heboh, Densus 88 Antiteror Kini Lebih Senyap
    Next Article Airlangga Jelaskan Alasan Program JKP Lebih Baik Dibandingkan Pesangon
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.