Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»OJK Sebut 7,53 Juta Debitur Telah Direstrukturisasi Kreditnya
    Ekonomi

    OJK Sebut 7,53 Juta Debitur Telah Direstrukturisasi Kreditnya

    November 20, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    OJK Sebut 7,53 Juta Debitur Telah Direstrukturisasi Kreditnya 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, sudah sebanyak seratus perbankan yang telah melakukan restrukturisasi kredit sesuai Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 hingga akhir Oktober 2020.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan Heru Kristiyana mengatakan, secara nasional, terdapat sebanyak 7,53 juta debitur yang sudah direstrukturisasi kreditnya dengan nilai outstanding sebesar Rp 932,6 triliun. Dari jumlah tersebut 5,84 juta debitur adalah dari kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan outstanding Rp 369,8 triliun.

    “Saya kira ini restrukturisasi paling gede sepanjang sejarah,” ujarnya dalam webinar, Jumat (20/11).

    Dengan demikian, Heru menyebut, restrukturisasi kredit harus menjadi perhatian bagi semua pihak. Sebab, melalui restrukturisasi tersebut dapat memberikan ruang bagi bank dan nasabah untuk menata diri menghadapi pandemi Covid-19.

    “Saya tidak berani membayangkan dari jumlah tersebut 50 persennya gagal. Saya tidak mau bermimpi seperti itu karena akan memberi dampak sangat luar biasa kepada perbankan,” tutupnya.

    Sebagai informasi, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan otoritas telah memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit selama setahun. Hal ini setelah memperhatikan asesmen terakhir OJK terkait debitur restrukturisasi sejak diputuskannya perpanjangan relaksasi pada dalam Rapat Dewan Komisioner OJK pada tanggal 23 September 2020.

    Perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi. Namun kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi di tengah masa pandemi ini.

    Pada 13 Maret lalu, OJK telah mengeluarkan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease yang berlaku sampai 31 Maret 2021.

    POJK ini diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran virus Corona sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

    Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus Covid-19, termasuk dalam hal ini debitur UMKM dan diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan.

    Editor : Mohamad Nur Asikin

    Reporter : Romys Binekasri, ARM


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleRidwan Kamil Sanksi Pemkab Bogor dan Rizieq Atas Kerumunan
    Next Article Neraca Perdagangan Oktober Alami Surplus Tertinggi Pada 2020
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.