JawaPos.com – Penyederhanaan birokrasi di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan-perusahaan pelat merah terus berjalan. Setelah menata organisasi, Menteri BUMN Erick Thohir kini melakukan upaya penataan produk hukum melalui simplifikasi peraturan menteri BUMN, dari semula 45 peraturan menteri (permen) menjadi 3 permen.
Erick menyatakan, penyederhanaan aturan lewat Omnibus Permen BUMN merupakan bagian dari akselerasi transformasi yang terus dijalankan BUMN. “Deregulasi ini akan mewujudkan less bureaucracy melalui penyederhanaan dan konsolidasi peraturan menteri BUMN,” ujar Erick Rabu (28/12).
Erick menambahkan, banyaknya jumlah permen BUMN sudah berlangsung cukup lama, yakni sejak 1998. Dia meragukan efektivitas implementasinya di lapangan.
“Dalam beberapa kesempatan, saya sering bertanya direksi mana yang baca 45 permen, saya yakin tidak ada. Dengan hanya tiga permen, para direksi akan lebih mudah memahami dan juga mengimplementasikannya,” beber Erick.
Ketua Organizing Committee Tim PMO Penataan dan Simplifikasi Peraturan Menteri BUMN Carlo B. Tewu menambahkan, perubahan permen BUMN merupakan suatu keharusan mengingat beberapa permen BUMN sudah lama dan belum pernah diubah. Penataan regulasi peraturan itu akan mendorong percepatan kinerja BUMN berjalan dengan lebih optimal.
Credit: Source link