Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Korupsi BLBI BDNI Ditaksir Rugikan Negara Rp4,5 Triliun
    News

    Korupsi BLBI BDNI Ditaksir Rugikan Negara Rp4,5 Triliun

    October 9, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Korupsi BLBI BDNI Ditaksir Rugikan Negara Rp4,5 Triliun

    Ilustrasi Korupsi BLBI

    Jakarta – Dugaan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim bertambah diperkirakan menjadi Rp 4,58 triliun.

    Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, kerugian negara itu merupakan hasil audit investigatif yang dilakukan Badan Pemerika Keuangan (BPK). Lembaga antikorupsi telah mengantongi audit BPK tersebut.

    “Jadi, auditnya sudah kita terima dan indikasi kerugian keuangan negara final dari hasil audit itu, sekitar Rp 4,58 triliun,” ungkap Febri, di kantornya, Jakarta, Senin (9/10/2017).

    Dijelaskan Febri, dari hasil pemeriksaan audit investigatif tersebut, bahwa sebelumnya masih ada satu kewajiban yang bersifat sustainable. Dikatakan Febri, perhitungan BPK hanya Rp 220 miliar yang benar-benar bukan dari indikasi kerugian negara. Alhasil total kerugian negaranya sebesar Rp 4,58 triliun.

    “Ini satu langkah yang penting dalam penanganan kasus indikasi BLBI ini. Audit kerugian keuangan negara sudah selesai, dan proses pemeriksaan saksi-saksi akan kita lakukan intensif ke depan,” terang Febri.

    KPK seperti diketahui telah menetapkan mantan kepala BPPN Syafruddin Arsjad Temenggung sebagai tersangka kasus tersebut. Syafruddin diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam menerbitkan SKL BLBI untuk BDNI, milik Sjamsul Nursalim.

    Diduga penerbitan SKL BLBI yang dilakukan Syafruddin itu menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sehingga negara mengalami kerugian keuangan atau perekonomian.

    Syafruddin Arsjad Temenggung dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    TAGS : Kasus Korupsi BLBI BDNI

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22989/Korupsi-BLBI-BDNI-Ditaksir-Rugikan-Negara-Rp45-Triliun/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMenaker Sosialisasi Pemahaman Hubungan Industrial kepada Siswa SMK
    Next Article KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Suap Jasa Marga
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal
    • Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.