Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»BPJAMSOSTEK Gelar Webinar Inklusi Pekerja Disabilitas
    Ekonomi

    BPJAMSOSTEK Gelar Webinar Inklusi Pekerja Disabilitas

    December 9, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    BPJAMSOSTEK Gelar Webinar Inklusi Pekerja Disabilitas 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Peringati Hari Disabilitas Internasional, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menggelar web seminar (Webinar) bertajuk ‘Mewujudkan Pekerja Disabilitas yang Inklusi Dengan Program Kembali Kerja’. Adanya Webinar ini diharapkan masyarakat memiliki pengetahuan mengenai ragam disabilitas sekaligus upaya menghindari terjadinya tindakan diskriminatif bagi para penyandang disabilitas.

    Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Krishna Syarif mengatakan dalam rangka Hari Disabilitas Internasional, masyarakat diminta untuk lebih berpikiran terbuka terhadap hak para penyandang disabilitas, meningkatkan kesadaran publik, dan pemahaman serta penerimaan terhadap penyandang disabilitas.

    “Kepada para stakeholder dan perusahaan peserta agar mendukung semaksimal mungkin upaya pemberdayaan pekerja penyandang disabilitas,” kata Krishna lewat keterangan tertulisnya, Rabu (9/11).

    Krishna menghimbau agar seluruh pemberi kerja ataupun pengusaha mematuhi regulasi yang telah ditetapkan terkait pemberdayaan disabilitas, sesuai dengan Undang undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pasal 53 ayat 1 bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan 2 persen difabel dari jumlah pegawai.

    Menurut, Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto, kesadaran dan empati masyarakat sangat penting untuk semakin ditingkatkan, mengingat para penyandang disabilitas juga memiliki hak dan kewajiban yang setara sebagai Warga Negara Indonesia. Untuk itu pihaknya berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam melakukan transformasi disabilitas.

    “Dari yang sebelumnya Charity Based Approach menjadi Human Right Based Approach melalui jaminan sosial, khususnya program JKK RTW (Jaminan Kecelakaan Kerja Return To Work),” jelasnya.

    Terkait dengan penyandang disabilitas, lanjut Agus, BPJAMSOSTEK melalui program JKK RTW telah mengakomodir ruang bagi para penyandang disabilitas untuk dapat tetap berkontribusi bagi bangsa Indonesia. “Melalui program ini, perusahaan harus memberikan ruang bagi penyandang disabilitas untuk bekerja secara formal dan memiliki ikatan kerja yang jelas dengan perusahaan,” ujarnya.

    Sementara, Staf Khusus Presiden sekaligus juru bicara kepresidenan bidang sosial, Angkie Yudistia mengatakan pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 70 tahun 2019 tentang Perencanaan, Pelaksanaan, dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang bertujuan untuk memastikan terwujudnya ekonomi inklusif.

    Menurut Angkie, penyandang Disabilitas memiliki skill-set yang baik dalam beradaptasi, khususnya menggunakan teknologi. “Jadi perusahaan dengan mekanisme kerja remote working, digital dan atau telemarketing sangat mungkin untuk mempekerjakan penyandang disabilitas,” paparnya.

    Terpisah, Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJAMSOSTEK Jakarta Rawamangun, Aland Lucy Patitty mengatakan pihaknya terus berupaya mensejahteraan para pekerja di Indonesia. “Kami akan terus hadir dalam melindungi seluruh pesertanya baik pekerja sektor formal maupun informal, atau yang menjadi pekerja migran di luar negeri,” kata Lucy.

    Lucy menegaskan bahwa pihaknya mendukung upaya pemberdayaan pekerja penyandang disabilitas. “Kita semua patut menyadari bahwa penyandang disabilitas juga memiliki hak dan kewajiban yang sama. Jadi, tidak seharusnya dibeda-bedakan,” ujarnya.

    “Dalam dunia kerja, penyandang disabilitas berhak mendapat penempatan kerja yang adil, proporsional, dan bermartabat, memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier serta segala hak normatif yang melekat di dalamnya, sesuai yang tertuang dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” imbuhnya.

    Saksikan video menarik berikut ini:


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePameran Virtual jadi Terobosan Promosi Kala Pandemi
    Next Article Ikuti Instruksi Kapolri, Begini Sikap Tegas Dankorbrimob
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.