Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»BSU Rp 1,8 juta Tidak Segera Dicairkan, Uang Kembali ke Kas Negara
    News

    BSU Rp 1,8 juta Tidak Segera Dicairkan, Uang Kembali ke Kas Negara

    December 15, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    BSU Rp 1,8 juta Tidak Segera Dicairkan, Uang Kembali ke Kas Negara 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (Kemenag) meminta jajaran Kanwil Kemenag Provinsi untuk turut mengawal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah Non-PNS. Hal ini dikemukakan Direktur GTK Muhammad Zain.

    ’’Program BSU ini telah dinanti oleh banyak guru madrasah kita. Jadi jangan sampai tidak terserap. Saya berharap akhir Desember ini seluruh guru yang berhak menerima BSU sudah mencairkan dana tersebut,’’ jelasnya di Jakarta, Selasa (15/12).

    Ia menekankan agar para Kabid Penmad di provinsi untuk mengingatkan para guru agar dapat segera melakukan proses pencairan usai menerima notifikasi Simpatika. Sebab, uang yang tidak diambil penerima akan kembali ke kas negara.

    ’’Ingatkan untuk segera melakukan proses pencairan. Karena bila tidak segera, dan masuk pada batas akhir pencairan tahun anggaran, dan belum dicairkan, bantuan ini akan kembali ke rekening negara,’’ pesan Zain.

    Pihak Kanwil Kemenag diminta untuk mengoordinasikan kepada para guru penerima BSU bahwa rekening pencairan bantuan adalah rekening baru yang diberikan bank penyalur. Ini dilakukan agar tidak ada miskomunikasi.

    ’’Harap disosialisasikan, bahwa nanti uangnya akan masuk ke rekening baru yang dibuatkan atas nama guru-guru. Jadi bukan rekening lama mereka. Mereka tidak perlu mengecek ke rekening lama yang sudah dimiliki,” imbuhnya.

    Besaran BSU yang diterima adalah Rp 600 ribu per bulan selama 3 bulan, dari Oktober hingga Desember, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1,8 juta. ’’Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) sebesar 5 persen bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6 peesen bagi guru yang belum memiliki NPWP,’’ tutur Zain. (*)

     

    Saksikan video menarik berikut ini:

    Editor : Dinarsa Kurniawan

    Reporter : Saifan Zaking


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBCA-AIA Financial Tawarkan Maxi Plus – KRJOGJA
    Next Article Intip Tren Warna Terang Busana Muslim Syari pada 2021
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.