Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»BSU Rp 1,8 juta Tidak Segera Dicairkan, Uang Kembali ke Kas Negara
    News

    BSU Rp 1,8 juta Tidak Segera Dicairkan, Uang Kembali ke Kas Negara

    December 15, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    BSU Rp 1,8 juta Tidak Segera Dicairkan, Uang Kembali ke Kas Negara 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (Kemenag) meminta jajaran Kanwil Kemenag Provinsi untuk turut mengawal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah Non-PNS. Hal ini dikemukakan Direktur GTK Muhammad Zain.

    ’’Program BSU ini telah dinanti oleh banyak guru madrasah kita. Jadi jangan sampai tidak terserap. Saya berharap akhir Desember ini seluruh guru yang berhak menerima BSU sudah mencairkan dana tersebut,’’ jelasnya di Jakarta, Selasa (15/12).

    Ia menekankan agar para Kabid Penmad di provinsi untuk mengingatkan para guru agar dapat segera melakukan proses pencairan usai menerima notifikasi Simpatika. Sebab, uang yang tidak diambil penerima akan kembali ke kas negara.

    ’’Ingatkan untuk segera melakukan proses pencairan. Karena bila tidak segera, dan masuk pada batas akhir pencairan tahun anggaran, dan belum dicairkan, bantuan ini akan kembali ke rekening negara,’’ pesan Zain.

    Pihak Kanwil Kemenag diminta untuk mengoordinasikan kepada para guru penerima BSU bahwa rekening pencairan bantuan adalah rekening baru yang diberikan bank penyalur. Ini dilakukan agar tidak ada miskomunikasi.

    ’’Harap disosialisasikan, bahwa nanti uangnya akan masuk ke rekening baru yang dibuatkan atas nama guru-guru. Jadi bukan rekening lama mereka. Mereka tidak perlu mengecek ke rekening lama yang sudah dimiliki,” imbuhnya.

    Besaran BSU yang diterima adalah Rp 600 ribu per bulan selama 3 bulan, dari Oktober hingga Desember, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1,8 juta. ’’Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) sebesar 5 persen bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6 peesen bagi guru yang belum memiliki NPWP,’’ tutur Zain. (*)

     

    Saksikan video menarik berikut ini:

    Editor : Dinarsa Kurniawan

    Reporter : Saifan Zaking


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBCA-AIA Financial Tawarkan Maxi Plus – KRJOGJA
    Next Article Intip Tren Warna Terang Busana Muslim Syari pada 2021
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.